Langsung ke konten utama

Amal Shalih Bisa Menghapus Dosa?


Ustadz, benarkah dosa-dosa bisa dihapus dengan ibadah atau perbuatan baik? Mohon penjelasannya.

Setiap pelanggaran syari’ah Allah adalah dosa. Pelanggaran ini bisa dengan melakukan perbuatan yang dilarang (haram) Allah atau justru perbuatan meninggalkan perkara yang diperintahkan (wajib) Allah SWT. Keduanya adalah dosa. Para ulama mengklasifikan pelanggaran ini ke dalam dua kategori, yaitu dosa kecil untuk pelanggaran ringan dan dosa besar untuk pelanggaran berat.
Di dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk”. (QS. Huud: 114). Perbuatan dosa yang bisa dihapus dengan amal perbuatan baik seperti sedekah, atau melaksanakan shalat, shaum dan ibadah lainnya, ialah dosa-dosa kecil. Hal ini diperjelas oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih: “Shalat lima waktu dan Jum’at ke Jum’at berikutnya, Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya menghapuskan dosa-dosa yang ada diantaranya jika dosa-dosa besar dihindari”. (HR Muslim)
Dari keterangan diatas, dosa-dosa yang terhapus dengan amal shalih maupun ibadah ialah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa-dosa besar tidak bisa hapus begitu saja, tetapi harus dengan benar-benar bertaubat secara tulus (taubat nashuha). Dalam beberapa hal, dosa besar pun menuntut ditegakkannya hukum (hudud) bagi pelakunya, tidak cukup sekedar bertaubat dan menyesali perbuatannya kepada Allah SWT. Seperti perbuatan korupsi atau membunuh, tidak akan hapus dengan melakukan amal shalih atau ibadah-ibadah ritual atau memohon ampun kepada Allah SWT semata, tetapi harus diikuti pula penegakkan hukumnya.
Para ulama pun membagi dosa besar bertingkat-tingkat derajatnya. Mempersekutukan Allah (syirik) dianggap dosa yang paling besar. Di dalam al-Qur’an ditegaskan: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa selain syirik, bagi siapa yang dikehendakiNya.”(QS. An-Nisaa’: 48).
Jadi, benar amal shalih bisa menghapuskan dosa-dosa seseorang, tetapi dosa-dosa kecil. Sedangkan dosa besar dihapus harus dengan bertaubat sungguh-sungguh. Wallahu’alam.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Bolehkah Seorang Amil Zakat Meminta Komisi

Ustadz, bolehkah seorang amil menerima hadiah atau meminta komisi dari mitra kerja (klien)-nya sebagai ucapan terimakasih? Dalam kitab “al-Ahkaamus Sulthaaniyyah wal wilaayaatud diiniyyah” Imam al-Mawardi menyatakan bahwa seorang amil zakat tidak boleh menerima suap dan hadiah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut: “ Hadiah yang diterima pejabat adalah bentuk korupsi ” (Hadits shahih riwayat Ahmad (5/424) dari Ismail bin Iyasy). Suap, menurut al-Mawardi, merupakan harta yang diambil dengan cara meminta sedangkan hadiah adalah harta yang diberikan dengan sukarela. Perhatikanlah hadits berikut yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam pandangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi ra, ia berkata: “Nabi telah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azad menjadi amil zakat. Ia dikenal sebagai Ibnu al-Lutbiah. Satu waktu ia datang menghadap Nabi (menyerahkan hasil pungutan zakatnya) lalu berkata: “Ini bagi...