Langsung ke konten utama

Amal Shalih Bisa Menghapus Dosa?


Ustadz, benarkah dosa-dosa bisa dihapus dengan ibadah atau perbuatan baik? Mohon penjelasannya.

Setiap pelanggaran syari’ah Allah adalah dosa. Pelanggaran ini bisa dengan melakukan perbuatan yang dilarang (haram) Allah atau justru perbuatan meninggalkan perkara yang diperintahkan (wajib) Allah SWT. Keduanya adalah dosa. Para ulama mengklasifikan pelanggaran ini ke dalam dua kategori, yaitu dosa kecil untuk pelanggaran ringan dan dosa besar untuk pelanggaran berat.
Di dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk”. (QS. Huud: 114). Perbuatan dosa yang bisa dihapus dengan amal perbuatan baik seperti sedekah, atau melaksanakan shalat, shaum dan ibadah lainnya, ialah dosa-dosa kecil. Hal ini diperjelas oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih: “Shalat lima waktu dan Jum’at ke Jum’at berikutnya, Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya menghapuskan dosa-dosa yang ada diantaranya jika dosa-dosa besar dihindari”. (HR Muslim)
Dari keterangan diatas, dosa-dosa yang terhapus dengan amal shalih maupun ibadah ialah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa-dosa besar tidak bisa hapus begitu saja, tetapi harus dengan benar-benar bertaubat secara tulus (taubat nashuha). Dalam beberapa hal, dosa besar pun menuntut ditegakkannya hukum (hudud) bagi pelakunya, tidak cukup sekedar bertaubat dan menyesali perbuatannya kepada Allah SWT. Seperti perbuatan korupsi atau membunuh, tidak akan hapus dengan melakukan amal shalih atau ibadah-ibadah ritual atau memohon ampun kepada Allah SWT semata, tetapi harus diikuti pula penegakkan hukumnya.
Para ulama pun membagi dosa besar bertingkat-tingkat derajatnya. Mempersekutukan Allah (syirik) dianggap dosa yang paling besar. Di dalam al-Qur’an ditegaskan: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa selain syirik, bagi siapa yang dikehendakiNya.”(QS. An-Nisaa’: 48).
Jadi, benar amal shalih bisa menghapuskan dosa-dosa seseorang, tetapi dosa-dosa kecil. Sedangkan dosa besar dihapus harus dengan bertaubat sungguh-sungguh. Wallahu’alam.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...