Langsung ke konten utama

Hukum Berqurban


Ustadz, apakah hokum berqurban itu? Di masjid kami, seorang ustadz mewajibkan kami untuk berqurban. Bagaimana menurut ustadz?
Menyembelih hewan qurban atau berqurban merupakan salah satu ibadah yang disyari’ahkan bagi setiap muslim yang mampu.Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena RabbMu dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsaar 2). Para ahli tafsir menafsirkan, “Shalatlah Idul Adha kemudian berqurbanlah!”. Selain itu, ibadah qurban menjadi syi’ar Islam yang paling nampak, sebagaimana dinyatakan Allah SWT: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengangungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”. (QS. Al-Hajj 32). Rasulullah SAW sendiri melaksanakan qurban setiap tahun sejak disyari’ahkan, yakni selama hampir sepuluh tahun hingga beliau SAW meninggal dunia.
Adapun hukum berqurban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat. Pertama ialah berpendapat berqurban itu wajib, berdosa hukumnya bila tidak dilaksanakan. Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-‘Auza’i, al-Laits,Imam Abu Hanifah dan sebagian dari ulama madzhab Maliki. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun cenderung pada pendapat ini. Hal ini diantaranya berdasarkan hadits Nabi SAW: “Barangsiapa memiliki kemampuan untuk berqurban, namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat (mushala) kami”. (HR al-Hakim dan Baihaqi dari Abu Hurairah RA secara mauquf).
Pendapat kedua menyatakan bahwa berqurban itu hukumnya adalah sunnah mu’akkadah, artinya suatu amalan yang sangat ditekankan untuk dilakukan namun tidak sampai wajib. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Ini adalah pendapat Abu Bakar RA, Umar bin Khatab RA, Imam Syafi’i, Ahmad dan juga pendapat yang masyhur dari madzhab Malik. Tidak sampai wajibnya hukum berqurban diantaranya karena adanya hadits berikut: “Tiga hal yang untukku wajib (fardhu) dan untukmu sunnah (tathawwu’) yakni shalat witir, berqurban dan shalat dhuha”. (HR Ahmad dan Hakim).
Demikianlah hukum qurban. Para ulama fiqih (fuqaha) terbagi dua pendapat, ada yang menetapkan wajib dan sunnah muakkadah. Wallahu’alam bishshawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...