Langsung ke konten utama

Hukum Berqurban


Ustadz, apakah hokum berqurban itu? Di masjid kami, seorang ustadz mewajibkan kami untuk berqurban. Bagaimana menurut ustadz?
Menyembelih hewan qurban atau berqurban merupakan salah satu ibadah yang disyari’ahkan bagi setiap muslim yang mampu.Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena RabbMu dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsaar 2). Para ahli tafsir menafsirkan, “Shalatlah Idul Adha kemudian berqurbanlah!”. Selain itu, ibadah qurban menjadi syi’ar Islam yang paling nampak, sebagaimana dinyatakan Allah SWT: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengangungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”. (QS. Al-Hajj 32). Rasulullah SAW sendiri melaksanakan qurban setiap tahun sejak disyari’ahkan, yakni selama hampir sepuluh tahun hingga beliau SAW meninggal dunia.
Adapun hukum berqurban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat. Pertama ialah berpendapat berqurban itu wajib, berdosa hukumnya bila tidak dilaksanakan. Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-‘Auza’i, al-Laits,Imam Abu Hanifah dan sebagian dari ulama madzhab Maliki. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun cenderung pada pendapat ini. Hal ini diantaranya berdasarkan hadits Nabi SAW: “Barangsiapa memiliki kemampuan untuk berqurban, namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat (mushala) kami”. (HR al-Hakim dan Baihaqi dari Abu Hurairah RA secara mauquf).
Pendapat kedua menyatakan bahwa berqurban itu hukumnya adalah sunnah mu’akkadah, artinya suatu amalan yang sangat ditekankan untuk dilakukan namun tidak sampai wajib. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Ini adalah pendapat Abu Bakar RA, Umar bin Khatab RA, Imam Syafi’i, Ahmad dan juga pendapat yang masyhur dari madzhab Malik. Tidak sampai wajibnya hukum berqurban diantaranya karena adanya hadits berikut: “Tiga hal yang untukku wajib (fardhu) dan untukmu sunnah (tathawwu’) yakni shalat witir, berqurban dan shalat dhuha”. (HR Ahmad dan Hakim).
Demikianlah hukum qurban. Para ulama fiqih (fuqaha) terbagi dua pendapat, ada yang menetapkan wajib dan sunnah muakkadah. Wallahu’alam bishshawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Mengolok-olok Ulama

Dalam beberapa tayangan televisi, ulama dan tokoh agama tidak jarang jadi bahan lawakan dan olok-olok. Bagaimana menurut ustadz? Kedudukan ulama di dalam Islam sangatlah terhormat. Betapa banyak nash yang menggambarkan kemuliaan orang-orang yang mempelajari Islam dan mengajarkannya. Ketinggian derajat ulama, diantaranya disebutkan langsung pada ayat berikut: “ Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. (QS. Al-Mujadilah 11). Diantara kemulian ulama, ialah mereka menjadi tempat rujukan bagi ummat untuk meminta fatwa dan penjelasan atas berbagai permasalahan dalam agama ini. “Maka bertanyalah kepada ahladz dzikr jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An-nahl: 43). Ahludz dzikr ialah ulama, yaitu mereka yang memahami dan mendalami al-Qur’an dan as-Sunnah. Ulama pun disebut pewaris para nabi, karena hidup mereka diabdikan untuk menegakkan Islam, da’wah ke jalan...