Langsung ke konten utama

Sabar Ikhtiyarian

Dan Allah telah membuat perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman dan tentram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah, oleh karenanya Allah memberkan kepada mereka kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”. (QS. An-Nahl 112)


Seorang mu’min dalam menjalani hidupnya, akan menghadapi orang-orang yang dengki (hasad) atas keimanannya. Orang-orang yang dengki ini, merasakan kedengkian atas keimanan orang-orang yang beriman. Mereka tidak rela meliat nikmat iman yang telah diberikan Allah SWT dan kedengkian mereka akan hilang manakala keimanan itu lenyap dari orang-orang beriman.

Di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 120, Allah SWT menggambarkan kedengkian yang diidap kaum Yahudi dan Nasrani. Firman Allah SWT: “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka”.

Di daam menghadapi orang-orang yang dengki ini, diwajibkan atas orang-orang beriman untuk bersabar dan bertaqwa. Selain itu, akan lebih utama pula bila ia dengan lapang dada memberikan maaf atas orang-orang yang dengki. Hal ini sebagaimana dicontohkan oelh nabi Yusuf AS ketika menghadapi kedengkian saudara-saudaranya, dimana beliau sampai dilemparkan ke sumur dan menjadi hamba sahaya di negeri orang. Kesabaran dan sikap pemaaf juga diteladankan oleh Rasulullah SAW tatkala menghadapi penduduk Tha’if yang telah mengusir dan mendzalimi beliau.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah membagi kesabaran seorang beriman ke dalam dua kelas. Pertama adalah sabar yang memang sudah semestinya. Kesabaran ini adalah kesabaran yang sudah sepatutnya dimiliki kaum muslimin tatkala menghadapi musibah yang tidak ada lagi bagi dirinya pilihan selain menerima dengan kesabaran. Hal ini seperti kesabaran seorang mu’min tatkala menghadapi sakit, kematian orang yang dicintai, kehilangan harta benda akibat bencana alam atau pencurian dan musibah lainnya. Kesabaran atas semua hal tersebut akan memiliki nilai yang baik, ia akan mendapatkan pahala dan keridhaan Allah SWT atas kesabarannya, serta diampuni dosanya.

Jenis kesabaran yang kedua adalah sabar ikhtiarian, ini adalah sikap kesabaran yang ditunjukkan kaum muslimin dalam memelihara imannya atas segala rintangan yang hendak menghilangkan keimanannya tersebut. Sabar ikhtiarian ialah kesabaran yang dipilih seorang muslim secara sadar atas berbagai paksaan yang hendak mencabut keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana nabi Yusuf AS lebih memilih penjara daripada harus melayani hawa nafsu isteri pembesar Mesir. Dalam hal ini, Yusuf lebih memilih taat dan sabar atas resiko yang harus dihadapinya.

Begitulah kesabaran yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Mereka tiada henti dipaksa untuk meninggalkan Islam. Kaum musyrikin mengancam mereka dengan pembunuhan, penyiksaan, pemboikotan hingga pengusiran dari kampung halamannya (Makkah). Nabi SAW dan para shahabatnya RA lebih memilih untuk bersabar menerima seluruh resiko itu, daripada harus meninggalkan keimanan dan sabar atas pilihan keimanannya. Berkata syaikul Islam Ibnu Taimiyah, “Kesabaran nabi SAW dan para shahabatnya lebih utama daripada yang dilakukan Yufuf. Jika Yusuf dihadapkan pada dua pilihan antara maksiat kepada Allah atau penjara, maka Nabi SAW dan para shahabatnya menghadapi pilihan yang lebih berat, yakni menanggalkan Islam atau mengalami penyiksaan, pembunuhan dan pengusiran.

Orang-orang yang disakiti atas imannya dan atas ketha’atannya kepada Allah dan rasulNya, apakah dengan penjara, diusir dari negaranya bahkan sampai hilangnya harta dan keluarga mereka, atau bahkan mereka disiksa dan lepas kekuasaan dan jabatannya, mereka tetap sabar. Mereka tetap memilih jalan yang sesuai dengan jalan para nabi dan sahabatnya, sebagaimana halnya kaum Muhajirin yang memilih sabar dalam keimanan sekalipun untuk itu mereka harus terusir dari negerinya sendiri. Bagi mereka pahala sesuai dengan kesabarannya. Tercatat bagi mereka amal shalih seperti para mujahid yang menahan rasa lapar, haus, penderitaan dan rasa letih yang luar biasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...