Langsung ke konten utama

Masalah Arah Qiblat


Di mushala kantor arah shalat disesuaikan dengan dinding ruangan sehingga melenceng dari qiblat. Pengurus mushala mengatakan tidak apa-apa karena katanya kemanapun kita menghadap disitulah Allah SWT. Bagaimana menurut Ustadz?

Salah satu syarat shah shalat ialah menghadap qiblat, yakni Ka’bah Baitul Haram. Dengan demikian, tidaklah sah shalat yang tidak menghadap qiblat. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT berikut: “Dan darimana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya”. (QS. Al-Baqarah: 150). Orang yang menyaksikan Ka’bah wajib menghadap langsung ke arah Ka’bah, sedangkan yang tidak bisa melihatnya, wajib baginya menghadap ke arahnya.
Masalah arah qiblat menjadi hal yang sangat penting, sehingga wajib bagi seorang muslim untuk mengetahuinya sebelum ia shalat. Mengetahui arah qiblat bisa bertanya kepada orang yang tahu, ataupun melihat tanda-tanda dan isyarat yang menunjukkan arah qiblat. Saat ini di berbagai masjid, mushala dan tempat-tempat lain arah qiblat telah ditandai sehingga memudahkan orang yang hendak shalat. Menentukan arah qiblat pun bukan hal yang sulit dengan adanya berbagai alat penentu arah, seperti kompas. Karena itu, tidak ada alasan bagi pengurus mushala untuk tidak segera meluruskan kembali arah qiblatnya.
Adapun rukhsah (keringanan) diberikan kepada orang yang shalat untuk tidak menghadap qiblat dalam keadaan sama sekali tidak mengetahui arah qiblat, sehingga ia berijtihad (mengambil keputusan) berdasarkan ilmu dan keyakinannya. Walau keputusannya salah, shalatnya tetap sah dan tidak wajib diulangi. Dalam hal ini, berlaku firman Allah SWT: “Maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah (qiblat) Allah”. (QS. Al-Baqarah 115). Ayat ini pun menjadi rukhsah bagi orang untuk shalat (sunnat) diatas kendaraan, sehingga ia menghadap sesuai dengan arah kendaraannya. Jadi, ayat ini bukan dalil untuk sembarangan menetapkan arah qiblat apalagi membenarkan kekeliruan arah qiblat yang dilakukan secara sengaja. Wallahu’alam bishshawab.

Komentar