Langsung ke konten utama

Golongan yang Selamat


Ustadz benarkah ummat Islam terpecah ke dalam 73 golongan dan semuanya sesat kecuali hanya satu golongan? Apakah ada dalilnya, dan siapakah golongan yang selamat tersebut?

Ada beberapa hadits yang biasa disampaikan dalam membahas masalah terpecahnya Islam ke dalam beberapa golongan. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majaah dan al-Hakiim dari Muhammad bin Amru bin al-Aqamah bin Waqqash al-Laitsi. Bunyi hadits tersebut: “Yahudi terpecah menjadi 71 (atau dua) golongan (firqah). Nashrani terpecah menjadi 71 (atau dua) golongan. Dan ummatku akan terpecah menjadi 70 golongan.” Adapula hadits semakna dengan hal itu yang berbunyi: “Umat Islam ini akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada di neraka kecuali satu”. (Tercantum dalm Tafsir Ibnu Katsir juz 2 hal 7143)
Terdapat hadits-hadits lain yang kurang lebih sama, dan sering dikutip ketika menyampaikan masalah perpecahan ummat dan golongan yang selamat. Hanya saja, semua hadits berkaitan dengan masalah ini tidak lepas dari perbincangan para ulama, baik dari sisi sanad maupun matan (isi)nya, sehingga diragukan keshahihannya. Pada hadits pertama misalnya, Muhammad bin Amru bin al-Aqamah bin Waqqash al-Laitsi, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab at-Tarhib menyebutnya sebagai orang jujur namun sedikit kelemahan ingatan. Imam Adz-Dzahabi pun menilai Muhammad bin Amru tersebut tidak bisa dijadikan hujjah (sandaran) jika dia sendirian. Sedangkan hadits kedua, menurut Imam asy-Syaukani tambahan redaksi semuanya berada di neraka kecuali satu adalah dhaif, bahkan Ibnu Hazam menilainya maudhu.
Jika pun hadits ini dianggap shahih, dijadikan dalil tentang perpecahan ummat, menurut Syaikh Qaradhawi, hal itu menerangkan pernah terjadi dalam rentang waktu tertentu, bukan suatu perkara yang selamanya terjadi. Beberapa golongan itu pernah ada dan terjadi, kemudian dikalahkan golongan yang benar, maka golongan-golongan itu pun lenyap tidak kembali lagi selamanya.
Adapun golongan yang selamat, sebagaimana banyak dalam nash, adalah mereka yang berpegang teguh kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah, dimanapun dan sampai kapanpun. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...