Langsung ke konten utama

Golongan yang Selamat


Ustadz benarkah ummat Islam terpecah ke dalam 73 golongan dan semuanya sesat kecuali hanya satu golongan? Apakah ada dalilnya, dan siapakah golongan yang selamat tersebut?

Ada beberapa hadits yang biasa disampaikan dalam membahas masalah terpecahnya Islam ke dalam beberapa golongan. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majaah dan al-Hakiim dari Muhammad bin Amru bin al-Aqamah bin Waqqash al-Laitsi. Bunyi hadits tersebut: “Yahudi terpecah menjadi 71 (atau dua) golongan (firqah). Nashrani terpecah menjadi 71 (atau dua) golongan. Dan ummatku akan terpecah menjadi 70 golongan.” Adapula hadits semakna dengan hal itu yang berbunyi: “Umat Islam ini akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada di neraka kecuali satu”. (Tercantum dalm Tafsir Ibnu Katsir juz 2 hal 7143)
Terdapat hadits-hadits lain yang kurang lebih sama, dan sering dikutip ketika menyampaikan masalah perpecahan ummat dan golongan yang selamat. Hanya saja, semua hadits berkaitan dengan masalah ini tidak lepas dari perbincangan para ulama, baik dari sisi sanad maupun matan (isi)nya, sehingga diragukan keshahihannya. Pada hadits pertama misalnya, Muhammad bin Amru bin al-Aqamah bin Waqqash al-Laitsi, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab at-Tarhib menyebutnya sebagai orang jujur namun sedikit kelemahan ingatan. Imam Adz-Dzahabi pun menilai Muhammad bin Amru tersebut tidak bisa dijadikan hujjah (sandaran) jika dia sendirian. Sedangkan hadits kedua, menurut Imam asy-Syaukani tambahan redaksi semuanya berada di neraka kecuali satu adalah dhaif, bahkan Ibnu Hazam menilainya maudhu.
Jika pun hadits ini dianggap shahih, dijadikan dalil tentang perpecahan ummat, menurut Syaikh Qaradhawi, hal itu menerangkan pernah terjadi dalam rentang waktu tertentu, bukan suatu perkara yang selamanya terjadi. Beberapa golongan itu pernah ada dan terjadi, kemudian dikalahkan golongan yang benar, maka golongan-golongan itu pun lenyap tidak kembali lagi selamanya.
Adapun golongan yang selamat, sebagaimana banyak dalam nash, adalah mereka yang berpegang teguh kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah, dimanapun dan sampai kapanpun. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Bolehkah Seorang Amil Zakat Meminta Komisi

Ustadz, bolehkah seorang amil menerima hadiah atau meminta komisi dari mitra kerja (klien)-nya sebagai ucapan terimakasih? Dalam kitab “al-Ahkaamus Sulthaaniyyah wal wilaayaatud diiniyyah” Imam al-Mawardi menyatakan bahwa seorang amil zakat tidak boleh menerima suap dan hadiah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut: “ Hadiah yang diterima pejabat adalah bentuk korupsi ” (Hadits shahih riwayat Ahmad (5/424) dari Ismail bin Iyasy). Suap, menurut al-Mawardi, merupakan harta yang diambil dengan cara meminta sedangkan hadiah adalah harta yang diberikan dengan sukarela. Perhatikanlah hadits berikut yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam pandangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi ra, ia berkata: “Nabi telah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azad menjadi amil zakat. Ia dikenal sebagai Ibnu al-Lutbiah. Satu waktu ia datang menghadap Nabi (menyerahkan hasil pungutan zakatnya) lalu berkata: “Ini bagi...