Langsung ke konten utama

Lupa Hafalan al-Quran


Ustadz saya suka menghafal al-Qur’an, namun saya juga seringkali lupa. Apakah saya berdosa karenanya?

Al-Qur’an adalah kalamullah, wahyu Allah SWT yang akan menjadi petunjuk bagi orang-orang beriman dalam menjalani hidupnya. Dengan al-Aqur’an inilah, Allah menuntun kaum muslimin di jalan yang lurus, tidak tersesat di jalan yang menyimpang dan jalan yang dimurkai Allah SWT. “Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah 2). Selain itu, al-Qur’an pun merupakan penawar berbagai penyakit hati, seperti hasad, gundah, sombong dan sebagaimana.
Karena itulah, setiap muslim sepatutnya memelihara al-Qur’an, dengan jalan tidak sekedar membacanya, tetapi juga menghafalnya. Bersungguh-sungguhlah untuk memelihara al-Qur’an karena Rasulullah SAW pernah bersabda, “Orang yang terbaik diantara kalian adalah orang yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhari). Lalu pada lain waktu, beliau SAW bersabda, “Sungguh salah seorang diantara kalian pergi ke masjid lalu mempelajari dua ayat al-Qur’an, lebih baik baginya daripada dua ekor unta besar, tiga ayat lebih baik dari pada tiga ekor unta, empat ayat lebih baik baginya daripada empat ekor unta”. (HR Muslim). Kedua hadits ini menjelaskan keutamaan al-Qur’an dan dorongan untuk mempelajarinya, termasuk menghafalkannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan yang kita miliki.
Adapun lupa, adalah sisi manusiawi. Lupa bukanlah sesuatu yang kita kehendaki, bukan pula disebabkan karena kita sengaja melalaikan al-Qur’an hingga melupakannya. Semua manusia bisa mengalami lupa, sebagaimana kata Rasul SAW: “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, aku bisa lupa sebagaimana kalian juga lupa”. (HR Bukhari dan Muslim). Karena itu, selain sungguh-sungguh menghafal, sungguh-sungguh pulalah memelihara hafalan itu. “Peliharalah al-Qur’an ini. Demi dzat yang diri Muhammad berada di tanganNya, ia (al-Qur’an) lebih cepat lepasnya daripada unta dalam ikatannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Diantara kesungguhan menjaga hafalan ialah sering mengulang-ulang hafalan, di dalam shalat baik shalat rawatib maupun sunnah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...