Langsung ke konten utama

Apakah Mahar Wajib Dizakati?


Ustadz apakah mahar berupa perhiasan mas wajib dikeluarkan zakatnya? Bila wajib, bagaimana cara menghitungnya?

Mahar tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Hanyasaja, ada kewajiban mengeluarkan zakat dari mas yang dimiliki seseorang, baik berupa simpanan atau perhiasaan. Karena itu, mas yang digunakan untuk mahar, bila mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Wajibnya zakat perhiasaan tersebut berdasarkan keumuman dalil mengenai zakat, diantaranya ayat berikut: “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahanam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan”. (QS. At-Taubah: 34-35)
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan an-Nasa’i dari Abdullah bin Am bin al-Ash ra: datang seorang wanita kepada Rasulullah SAW, wanita itu bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau bertanya kepadanya: “Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Wanita itu menjawabnya: “Tidak”, beliau berkata: “Apakah kau senang jika Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada hari kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api?” Maka wanita itupun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya kepada Nabi SAW sambil berkata: “Kedua gelang itu untuk Allah dan RasulNya”. (HR Abu Daud dalam kitab az-Zakah no 1563 dan an-Nasa’i jilid V no 38).
Berdasarkan dalil tersebut maka mas yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab. Adapun nishab zakatnya ialah 85 gram dengan kadar zakat sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun. Cara menghitungnya, bisa berdasarkan nilai mas dengan harga yang berlaku saat itu di pasar.
Jadi, tidak ada kewajiban zakat pada mahar, tetapi mas yang dijadikan mahar tersebut harus dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab. Akan lebih baik, bila mas tersebut telah dizakati sebelum dijadikan mahar. Wallahu’alam bishshawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...