Langsung ke konten utama

Daging Qurban Dikornetkan, Bolehkah?


Ustadz, bagaimana tentang daging qurban yang dikornetkan, apakah ada dalil atau kesepakatan ulama, ataukah bid’ah? Mohon penjelasannya.

Qurban merupakan ibadah yang disyari’ahkan Allah SWT yang menjadi salah satu syi’ar (agama) Allah yang utama. Selain itu, ibadah ini pun sarana kebaikan bagi ummat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al-Hajj 36)
Daging qurban menjadi sedekah bagi kaum muslimin. Berdasarkan ayat diatas, orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging qurbannya. Para ulama pun membagi daging qurban ke dalam tiga peruntukkan, sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk disimpan dan sepertiganya lagi disedekahkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah”. (Mutafaq Alaih). Dalam hadits lain, beliau SAW bersabda: “Makanlah daging-daging qurban itu dan simpanlah” (HR Ahmad dan al-Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Numan). Adapun menjual daging qurban kemudian uangnya disedekahkan, mayoritas (jumhur) ulama tidak membolehkannya, kecuali ulama madzhab Hanafi. Berkata Ibnu Qudamah, “Berqurban adalah lebih utama daripada sedekah dari hasil penjualannya”. (Al-Mughni XIII/361)
Para shahabat RA pun biasa menyimpan sebagian daging qurban dan diawetkan dengan cara diasinkan. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Aisyah RA, “Dahulu kami biasa mengawetkan daging qurban (udhhiyyah) sehingga kami membawanya ke Madinah, tiba-tiba Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian menghabiskan daging qurban hanya dalam waktu tiga hari”. (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA).
Jadi, boleh saja daging qurban diawetkan (diasinkan, dikornetkan, atau cara lainnya), apalagi bila memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan ke daerah bencana serta tahan lama bila disimpan. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...