Langsung ke konten utama

Bisakah Kita Membantu Palestina?


Beberapa kalangan berdemo untuk membantu Palestina. Bagaimana kita bisa menolong mereka, padahal bangsa kita sedang terpuruk. Bukankah lebih baik kita perbaiki diri sendiri dulu, baru menolong orang lain?

Pertama, menolong kaum muslimin Palestina atas penjajahan Israel, bagi seorang Muslim adalah sebuah kewajiban. Kewajiban yang membuktikan kebenaran atas iman kita. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara”. (QS. Al-Hujuraat: 10). Maka, kewajiban seluruh kaum muslimin untuk saling menolong sesama saudaranya, dimanapun mereka berada. Allah SWT berfirman: “Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan”. (QS. Al-Anfaal: 72)
Kedua, menolong saudara muslim yang lain akan mendatangkan pertolongan Allah SWT. Bila bangsa kita terpuruk, dengan menolong bangsa yang membutuhkan pertolongan, Insya Allah, Allah SWT akan membantu kita dengan cara dan jalan yang mungkin tidak kita sangka. Rasulullah SAW bersabda: “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya”. (HR Muslim kitab Adz-Dzkir wad Du’a wat Taubah no 2699). Maka menolong bangsa Palestina, hakikatnya kita sedang mengharapkan pertolongan Allah SWT, membantu diri sendiri.
Ketiga, memperbaiki diri tidak bisa dilakukan secara sendirian, ataupun mengucilkan diri dari pergaulan maupun dengan membatasi pikiran. Memperbaiki dan menjaga diri, adalah dengan melaksanakan seluruh kewajiban agama, bukan dengan memilah dan memilih-memilih kewajiban. Agar hati dan diri ini baik, ikutilah perintah Allah seutuhnya. Jika Allah memerintahkan menolong orang lain, laksanakanlah, balasan dan kebaikannya tidak lain adalah untuk diri sendiri.
Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membantu bangsa Palestina. Minimalnya membantu mereka dengan doa, aktif menyuarakan masalah Palestina secara benar, menyisihkan dana untuk mereka, dan termasuk tidak mengkonsumsi produk-produk yang dananya bisa disalurkan kepada penjajah Zionis-Israel. Ringkasnya, bantulah bangsa Palestina sesuai kemampuan yang kita miliki. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Bolehkah Seorang Amil Zakat Meminta Komisi

Ustadz, bolehkah seorang amil menerima hadiah atau meminta komisi dari mitra kerja (klien)-nya sebagai ucapan terimakasih? Dalam kitab “al-Ahkaamus Sulthaaniyyah wal wilaayaatud diiniyyah” Imam al-Mawardi menyatakan bahwa seorang amil zakat tidak boleh menerima suap dan hadiah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut: “ Hadiah yang diterima pejabat adalah bentuk korupsi ” (Hadits shahih riwayat Ahmad (5/424) dari Ismail bin Iyasy). Suap, menurut al-Mawardi, merupakan harta yang diambil dengan cara meminta sedangkan hadiah adalah harta yang diberikan dengan sukarela. Perhatikanlah hadits berikut yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam pandangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi ra, ia berkata: “Nabi telah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azad menjadi amil zakat. Ia dikenal sebagai Ibnu al-Lutbiah. Satu waktu ia datang menghadap Nabi (menyerahkan hasil pungutan zakatnya) lalu berkata: “Ini bagi...