Langsung ke konten utama

Bisakah Kita Membantu Palestina?


Beberapa kalangan berdemo untuk membantu Palestina. Bagaimana kita bisa menolong mereka, padahal bangsa kita sedang terpuruk. Bukankah lebih baik kita perbaiki diri sendiri dulu, baru menolong orang lain?

Pertama, menolong kaum muslimin Palestina atas penjajahan Israel, bagi seorang Muslim adalah sebuah kewajiban. Kewajiban yang membuktikan kebenaran atas iman kita. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara”. (QS. Al-Hujuraat: 10). Maka, kewajiban seluruh kaum muslimin untuk saling menolong sesama saudaranya, dimanapun mereka berada. Allah SWT berfirman: “Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan”. (QS. Al-Anfaal: 72)
Kedua, menolong saudara muslim yang lain akan mendatangkan pertolongan Allah SWT. Bila bangsa kita terpuruk, dengan menolong bangsa yang membutuhkan pertolongan, Insya Allah, Allah SWT akan membantu kita dengan cara dan jalan yang mungkin tidak kita sangka. Rasulullah SAW bersabda: “Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya”. (HR Muslim kitab Adz-Dzkir wad Du’a wat Taubah no 2699). Maka menolong bangsa Palestina, hakikatnya kita sedang mengharapkan pertolongan Allah SWT, membantu diri sendiri.
Ketiga, memperbaiki diri tidak bisa dilakukan secara sendirian, ataupun mengucilkan diri dari pergaulan maupun dengan membatasi pikiran. Memperbaiki dan menjaga diri, adalah dengan melaksanakan seluruh kewajiban agama, bukan dengan memilah dan memilih-memilih kewajiban. Agar hati dan diri ini baik, ikutilah perintah Allah seutuhnya. Jika Allah memerintahkan menolong orang lain, laksanakanlah, balasan dan kebaikannya tidak lain adalah untuk diri sendiri.
Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membantu bangsa Palestina. Minimalnya membantu mereka dengan doa, aktif menyuarakan masalah Palestina secara benar, menyisihkan dana untuk mereka, dan termasuk tidak mengkonsumsi produk-produk yang dananya bisa disalurkan kepada penjajah Zionis-Israel. Ringkasnya, bantulah bangsa Palestina sesuai kemampuan yang kita miliki. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...