Langsung ke konten utama

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz?

Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan memahami al-Qur’an, mendalami syari’ah Islam serta hakikat iman”. (At-Tafsirul Qayyim hal 226).

Dari uraian tersebut, maka da’wah yang penuh hikmah ialah dakwah yang tepat, sesuai dengan syari’ah Islam dalam merespon situasi dan kondisi yang dihadapi. Ketepatan ini setidaknya berkaitan dengan empat hal: kondisi da’i-nya (ilmu, wawasan dan akhlaknya), keadaan obyek da’wahnya (mad’u), materi yang didakwahkannya (risalah), cara dan sarana yang digunakan (uslub wa wasail).

Karena itu, tidak selamanya sikap lemah lembut dalam da’wah adalah hikmah. Begitu pula sebaliknya, sikap keras tidak selamanya jauh dari hikmah. Adakalanya sikap lemah lembut justru dianggap kelemahan, bukan hikmah. Dalam situasi yang lain, sikap tegas justru dituntut. Kemampuan bertindak yang tepat pada situasi dan kondisi berdasarkan ilmu pengetahuan, adalah hikmah yang dikaruniakan Allah SWT kepada para da’i yang benar-benar memahami al-Qur’an dan as-Sunnah serta konsisten dalam keimanannya. Firman Allah SWT: “Allah memberikan hikmah kepada yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak”. (QS. Al-Baqarah 269). Wallahu’alam bishshawab.

DOWNLOAD ARTIKEL INI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...