Langsung ke konten utama

Penjelasan Masalah Bid'ah


Ustadz, saya kurang jelas tentang masalah bid’ah, yang jadi pertanyaan saya bagaimana bentuk dan ciri-ciri bid’ah itu dan apa contohnya?

Pengertian bid’ah menurut bahasa berarti sesuatu yang baru, mengadakan sesuatu yang belum ada dan tidak ada contohnya. Sedangkan terminologi bid’ah secara istilah ialah suatu cara dalam melaksanakan ibadah ritual (ta’abuddi) yang dibuat-buat dan seolah-olah merupakan ketentuan syari’ah serta dilakukan dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT (al-I’tidam I hal 36). Dalam redaksi yang lebih sederhana, syaikh Ibnu Baz mendefinisikan bid’ah sebagai segala kegiatan ibadah yang diada-adakan oleh manusia tetapi tidak ada asalnya dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. (Ad-da’wah no 1344).
Bid’ah adalah perbuatan tercela dan merupakan kesesatan dalam pengamalan ibadah, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya berita adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat”. (Shahih Muslim I hal 380, hadits no 867 dan Sunan Ibnu Majah I hal 17 hadits no 45). Setiap muslim wajib menghindari perbuatan bid’ah dan berpegang teguh pada sunnah Nabi SAW. “Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang diada-adakan (bid’ah), karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka”. (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan an-Nasa’i).
Berdasarkan penjelasan diatas, maka mudah untuk mengenali suatu perbuatan itu ibadah (sunnah) atau bid’ah, yakni dengan mengetahui landasan dalil (argumentasi) yang mendasarinya. Bila perbuatan tersebut memiliki landasan dalil yang shah, maka ia adalah ibadah. Sedangkan bila tidak berdasarkan dalil, pastilah ia bid’ah. Hal ini berkaitan dalam masalah ritual ibadah (ta’abuddi) seperti shalat, shaum, haji dan sebagainya, bukan dalam masalah diluar ibadah (mu’amalah, iqtishadi, da’wah, jihad dan sebagainya).
Karena itu, wajiblah bagi setiap muslim yang hendak melakukan ibadah mengetahui dalil yang melandasi kegiatan ibadah yang akan dilakukannya. Wajib pula bagi setiap muslim meninggalkan segala perbuatan yang dianggap ibadah namun tidak ada dalil yang sah melandasinya. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...