Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Soal-Jawab

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...

Shalat dalam Perjalanan

Ustadz, apakah menunaikan shalat di kendaraan umum (bis, kereta, kapal, pesawat) tetap harus menghadap kiblat? Mohon penjelasannya. Tidak sah shalat seseorang yang tidak menghadap kiblat. Allah SWT berfirman: “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan dimanapun kalian berada hadapkanlah wajahmu ke arahnya”. (QS. Al-Baqarah: 144). Keharusan menghadap kiblat tidak hanya bagi shalat wajib tetapi juga shalat-shalat sunnah. Hanyasaja, terdapat keringanan bagi shalat sunnah yang dilakukan diatas kendaraan, boleh dilaksanakan tanpa mengarah kiblat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Amir bin Rabi’ah ra: “Saya melihat Rasulullah shalat (sunnah) diatas kendaraan menuruti arah kendaraan itu”. (Fiqhus Sunnah I hal 110) Adapun shalat fardhu tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya tidak menghadap kiblat. Oleh karena itu, saat hendak bepergian seorang muslim hendaknya merencanakannya dengan baik, termasuk memperhitungkan waktu shalat dan menggunakan rukhsah...

Menyikapi Perbedaan Pendapat

Dalam suatu masalah, seringkali para ulama berbeda pendapat. Hal ini sering membuat saya bingung harus mengikuti yang mana. Bagaimana saran ustadz? Perbedaan pendapat di kalangan ulama semestinya tidak perlu menyebabkan kebingungan, malah membawa hikmah bagi ummat dalam menjalankan agamanya. Selain itu, perbedaan itu pun terjadi pada masalah-masalah ijtihadi seperti fiqih dan cabang-cabang agama ( furu’ ), adapun pada masalah-masalah pokok ( ushul) seperti aqidah, alhamdulillah sangat sedikit perbedaan pendapat ulama. Untuk memutuskan pendapat ulama mana yang akan diikuti, hal pertama ialah ketahui dan fahamilah argumentasi dari pendapat tersebut. Argumentasi yang dimaksud ialah dalil-dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Pendapat yang tidak didukung dalil-dalil yang sah, bisa langsung diabaikan. “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan RasulNya (as-Sunnah)”. (QS. An-Nisaa’ 59). Tidak akan mampu meny...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Hukum Menolak Syariah bagi Seorang Muslim

Ustadz, apa hukumnya bila seorang muslim menolak syari’ah Islam? M uslim artinya orang yang tunduk patuh pada ajaran Islam secara total. Tidak boleh seorang muslim memilah-milah ajaran Islam dan hanya melaksanakan apa-apa yang dianggap menguntungkan atau selaras dengan pikiran dan perasaannya semata. Sesungguhnya, sangatlah banyak dalil al-Qur’an maupun dari al-hadits berkaitan dengan masalah wajibnya seorang muslim melaksanakan syari’ah Islam, tanpa ragu dan bimbang. Diantaranya firman Allah SWT : “Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidaklah beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisaa’: 65). Ayat ini secara umum menyatakan bahwa tidak dikatakan seseorang itu beriman sehingga mereka menerima sepenuhnya hukum yang dibawa Rasulullah SAW (Islam) dalam ...

Pertanyaan Masalah Takdir

Ustadz, benarkah rezeki, ajal dan bahkan seseorang akan menjadi ahli neraka atau surga telah ditakdirkan Allah SWT. Jika demikian, untuk apa manusia berusaha dan para ustadz berdakwah? Kesalahan memahami masalah takdir menjerumuskan manusia pada dua kesesatan. Pertama, sikap fatalis, menyerah pasrah atas apapun yang menimpa dirinya ( musayyar ) sebagaimana kaum jabariyah. Kedua, sikap bebas dimana manusia bisa melaksanakan amalnya semata-mata disebabkan kemauannya sendiri ( mukhayyar ) sebagaimana difahami kaum mu’tazilah. Karena itu, memahami masalah takdir adalah hal prinsipil dalam keimanan seorang muslim. Di dalam al-Qur’an banyak firman Allah SWT yang menegaskan, bahwasanya seluruh makhluk Allah tidak lepas dari takdirNya. Diantaranya, firman Allah SWT: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu itu dengan qadharnya”. (QS. Qamar 49). Makna takdir (qadhar) ialah ketentuan atau ketetapan Allah SWT atas segala makhluknya. Termasuk di dalamnya ketetapan sebab-akibat,...

Bisakah Kita Membantu Palestina?

Beberapa kalangan berdemo untuk membantu Palestina. Bagaimana kita bisa menolong mereka, padahal bangsa kita sedang terpuruk. Bukankah lebih baik kita perbaiki diri sendiri dulu, baru menolong orang lain? P ertama, menolong kaum muslimin Palestina atas penjajahan Israel, bagi seorang Muslim adalah sebuah kewajiban. Kewajiban yang membuktikan kebenaran atas iman kita. Firman Allah SWT: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara”. (QS. Al-Hujuraat: 10). Maka, kewajiban seluruh kaum muslimin untuk saling menolong sesama saudaranya, dimanapun mereka berada. Allah SWT berfirman: “Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan”. (QS. Al-Anfaal: 72) Kedua, menolong saudara muslim yang lain akan mendatangkan pertolongan Allah SWT. Bila bangsa kita terpuruk, dengan menolong bangsa yang membutuhkan pertolongan, Insya Allah , Allah SWT akan membantu kita dengan cara dan jalan ya...

Bolehkah Seorang Amil Zakat Meminta Komisi

Ustadz, bolehkah seorang amil menerima hadiah atau meminta komisi dari mitra kerja (klien)-nya sebagai ucapan terimakasih? Dalam kitab “al-Ahkaamus Sulthaaniyyah wal wilaayaatud diiniyyah” Imam al-Mawardi menyatakan bahwa seorang amil zakat tidak boleh menerima suap dan hadiah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut: “ Hadiah yang diterima pejabat adalah bentuk korupsi ” (Hadits shahih riwayat Ahmad (5/424) dari Ismail bin Iyasy). Suap, menurut al-Mawardi, merupakan harta yang diambil dengan cara meminta sedangkan hadiah adalah harta yang diberikan dengan sukarela. Perhatikanlah hadits berikut yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam pandangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi ra, ia berkata: “Nabi telah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azad menjadi amil zakat. Ia dikenal sebagai Ibnu al-Lutbiah. Satu waktu ia datang menghadap Nabi (menyerahkan hasil pungutan zakatnya) lalu berkata: “Ini bagi...

Apakah Mahar Wajib Dizakati?

Ustadz apakah mahar berupa perhiasan mas wajib dikeluarkan zakatnya? Bila wajib, bagaimana cara menghitungnya? Mahar tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Hanyasaja, ada kewajiban mengeluarkan zakat dari mas yang dimiliki seseorang, baik berupa simpanan atau perhiasaan. Karena itu, mas yang digunakan untuk mahar, bila mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Wajibnya zakat perhiasaan tersebut berdasarkan keumuman dalil mengenai zakat, diantaranya ayat berikut: “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahanam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan”. (QS. At-Taubah: 34-35) Diriwayatkan oleh ...

Memberi Sedekah kepada Pengemis dan Pengamen

Ustadz, bagaimana hukumnya memberikan sedekah kepada para pengamen atau pengemis yang semakin marak di jalanan? Kaum muslimin dituntut untuk memperhatikan saudaranya, termasuk mereka yang miskin. Diwajibkan zakat dan dianjurkan untuk berinfak (sedekah) untuk kaum miskin agar mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Di dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi, orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. (QS al-Baqarah: 273). Kewajiban setiap muslim untuk mengenali mereka sehingga bisa memberikan bantuan secara santun dengan tetap memelihara kehormatannya. Adapun para peminta-minta yang marak saat ini di jalan, bisa jadi mereka memang orang yang membutuhkan, mungkin pula pe...

Pengobatan dengan al-Quran

Ustadz bisakah al-Quran mengobati berbagai penyakit seperti maag, kanker, jantung dan lainnya? Allah SWT berfirman: “Katakanlah, al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar (obat, penyembuh) bagi orang-orang beriman. Dan, orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka”. (QS. Fushilat: 44). Dan pada ayat lain, Allah SWT berfirman: “Dan Kami turunkan al_Qur’an suatu yang menjadi penawar (obat, penyembuh) bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzalim selain kerugian”. (QS. Al-Israa’: 82) Sebagian orang memaknai penawar pada ayat tersebut sebagai obat atau penyembuh bagi penyakit-penyakit fisik, seperti sakit perut, sakit kepala dan berbagai penyakit lainnya. Padahal makna penyembuh tersebut diterangkan Allah SWT pada ayat lain: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit...

Lupa Hafalan al-Quran

Ustadz saya suka menghafal al-Qur’an, namun saya juga seringkali lupa. Apakah saya berdosa karenanya? Al-Qur’an adalah kalamullah, wahyu Allah SWT yang akan menjadi petunjuk bagi orang-orang beriman dalam menjalani hidupnya. Dengan al-Aqur’an inilah, Allah menuntun kaum muslimin di jalan yang lurus, tidak tersesat di jalan yang menyimpang dan jalan yang dimurkai Allah SWT. “Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah 2). Selain itu, al-Qur’an pun merupakan penawar berbagai penyakit hati, seperti hasad, gundah, sombong dan sebagaimana. Karena itulah, setiap muslim sepatutnya memelihara al-Qur’an, dengan jalan tidak sekedar membacanya, tetapi juga menghafalnya. Bersungguh-sungguhlah untuk memelihara al-Qur’an karena Rasulullah SAW pernah bersabda, “Orang yang terbaik diantara kalian adalah orang yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhari). Lalu pada lain waktu, be...

Menentukan Tanggal dan Hari Pernikahan

Ustadz, di keluarga saya telah menjadi adat untuk menghitung hari baik-buruk dalam menentukan tanggal menikah. Apakah adat tersebut boleh saya ikuti? Adat kebiasaan ( al-urf ) dalam Islam secara umum bisa dibagi ke dalam dua kategori. Pertama adat yang baik, yakni adat yang selaras dengan syari’ah atau tidak bertentangan dengannya. Kedua, adat yang rusak yakni adat yang bertentangan dengan syari’ah. Seorang muslim harus memperhatikan adat yang baik, sedangkan adat yang buruk wajib ditinggalkan. Adapun berkaitan dengan masalah menetapkan tanggal pernikahan, bila perhitungannya berdasarkan alasan-alasan yang logis, rasional dan bisa dipahami akal, maka ketetapan tersebut sebaiknya diperhatikan. Misalnya menetapkan hari pernikahan pada hari ahad di awal bulan, dengan alasan hari libur sehingga memudahkan saudara, kerabat dan sahabat untuk bisa datang, atau pertimbangan kondisi keuangan. Tetapi, bila yang dimaksud adalah menetapkan h...

Hukum Berqurban

Ustadz, apakah hokum berqurban itu? Di masjid kami, seorang ustadz mewajibkan kami untuk berqurban. Bagaimana menurut ustadz? Menyembelih hewan qurban atau berqurban merupakan salah satu ibadah yang disyari’ahkan bagi setiap muslim yang mampu.Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena RabbMu dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsaar 2). Para ahli tafsir menafsirkan, “Shalatlah Idul Adha kemudian berqurbanlah!”. Selain itu, ibadah qurban menjadi syi’ar Islam yang paling nampak, sebagaimana dinyatakan Allah SWT: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengangungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati”. (QS. Al-Hajj 32). Rasulullah SAW sendiri melaksanakan qurban setiap tahun sejak disyari’ahkan, yakni selama hampir sepuluh tahun hingga beliau SAW meninggal dunia. Adapun hukum berqurban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, para ulama terbagi ke dalam dua pendapa...

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Amal Shalih Bisa Menghapus Dosa?

Ustadz, benarkah dosa-dosa bisa dihapus dengan ibadah atau perbuatan baik? Mohon penjelasannya. Setiap pelanggaran syari’ah Allah adalah dosa. Pelanggaran ini bisa dengan melakukan perbuatan yang dilarang (haram) Allah atau justru perbuatan meninggalkan perkara yang diperintahkan (wajib) Allah SWT. Keduanya adalah dosa. Para ulama mengklasifikan pelanggaran ini ke dalam dua kategori, yaitu dosa kecil untuk pelanggaran ringan dan dosa besar untuk pelanggaran berat. Di dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk”. (QS. Huud: 114). Perbuatan dosa yang bisa dihapus dengan amal perbuatan baik seperti sedekah, atau melaksanakan shalat, shaum dan ibadah lainnya, ialah dosa-dosa kecil. Hal ini diperjelas oleh Rasulullah SAW dalam hadits shahih : “Shalat lima waktu dan Jum’at ke Jum’at berikutnya, Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya menghapuskan dosa-dosa ...

Mengolok-olok Ulama

Dalam beberapa tayangan televisi, ulama dan tokoh agama tidak jarang jadi bahan lawakan dan olok-olok. Bagaimana menurut ustadz? Kedudukan ulama di dalam Islam sangatlah terhormat. Betapa banyak nash yang menggambarkan kemuliaan orang-orang yang mempelajari Islam dan mengajarkannya. Ketinggian derajat ulama, diantaranya disebutkan langsung pada ayat berikut: “ Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. (QS. Al-Mujadilah 11). Diantara kemulian ulama, ialah mereka menjadi tempat rujukan bagi ummat untuk meminta fatwa dan penjelasan atas berbagai permasalahan dalam agama ini. “Maka bertanyalah kepada ahladz dzikr jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An-nahl: 43). Ahludz dzikr ialah ulama, yaitu mereka yang memahami dan mendalami al-Qur’an dan as-Sunnah. Ulama pun disebut pewaris para nabi, karena hidup mereka diabdikan untuk menegakkan Islam, da’wah ke jalan...

Golongan yang Selamat

Ustadz benarkah ummat Islam terpecah ke dalam 73 golongan dan semuanya sesat kecuali hanya satu golongan? Apakah ada dalilnya, dan siapakah golongan yang selamat tersebut? Ada beberapa hadits yang biasa disampaikan dalam membahas masalah terpecahnya Islam ke dalam beberapa golongan. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majaah dan al-Hakiim dari Muhammad bin Amru bin al-Aqamah bin Waqqash al-Laitsi. Bunyi hadits tersebut: “Yahudi terpecah menjadi 71 (atau dua) golongan (firqah). Nashrani terpecah menjadi 71 (atau dua) golongan. Dan ummatku akan terpecah menjadi 70 golongan.” Adapula hadits semakna dengan hal itu yang berbunyi: “Umat Islam ini akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada di neraka kecuali satu”. (Tercantum dalm Tafsir Ibnu Katsir juz 2 hal 7143) Terdapat hadits-hadits lain yang kurang lebih sama, dan sering dikutip ketika menyampaikan masalah perpecahan ummat dan golongan yang selamat. Han...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi : “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya” . (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meru...