Langsung ke konten utama

Shalat dalam Perjalanan

Ustadz, apakah menunaikan shalat di kendaraan umum (bis, kereta, kapal, pesawat) tetap harus menghadap kiblat? Mohon penjelasannya.

Tidak sah shalat seseorang yang tidak menghadap kiblat. Allah SWT berfirman: “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan dimanapun kalian berada hadapkanlah wajahmu ke arahnya”. (QS. Al-Baqarah: 144). Keharusan menghadap kiblat tidak hanya bagi shalat wajib tetapi juga shalat-shalat sunnah. Hanyasaja, terdapat keringanan bagi shalat sunnah yang dilakukan diatas kendaraan, boleh dilaksanakan tanpa mengarah kiblat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Amir bin Rabi’ah ra: “Saya melihat Rasulullah shalat (sunnah) diatas kendaraan menuruti arah kendaraan itu”. (Fiqhus Sunnah I hal 110)

Adapun shalat fardhu tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya tidak menghadap kiblat. Oleh karena itu, saat hendak bepergian seorang muslim hendaknya merencanakannya dengan baik, termasuk memperhitungkan waktu shalat dan menggunakan rukhsah (keringanan) bagi musafir untuk menyatukan dua waktu shalat (jama’). Saat ini pun, tidak sulit untuk menemukan masjid dan mushala disepanjang jalan dan tempat-tempat pemberangkatan (terminal, pelabuhan dan air port) sehingga mempermudah seorang muslim untuk melaksanakan shalat pada waktunya.

Namun adakalanya jadwal perjalanan serta rute kendaraan umum (bis, kereta, kapal dan pesawat udara) diluar kemampuan seorang muslim untuk mengaturnya, sehingga ia tidak bisa melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya. Dalam kondisi dharurat seperti itu, apabila waktu shalat tiba dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan/pemberhentian dimana anda bisa melaksanakan shalat, maka anda wajib melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuan. Firman Allah SWT: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (QS. At-Taghabun: 16) dan hadits Rasulullah SAW: “Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi”. (HR Muslim kitab al-Hajj hadit no 1337). Termasuk dalam masalah menghadap arah kiblat, jika tidak memungkinkan, menghadap saja mengikuti arah kendaraan. Wallahu’alam bishshowab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Bolehkah Seorang Amil Zakat Meminta Komisi

Ustadz, bolehkah seorang amil menerima hadiah atau meminta komisi dari mitra kerja (klien)-nya sebagai ucapan terimakasih? Dalam kitab “al-Ahkaamus Sulthaaniyyah wal wilaayaatud diiniyyah” Imam al-Mawardi menyatakan bahwa seorang amil zakat tidak boleh menerima suap dan hadiah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut: “ Hadiah yang diterima pejabat adalah bentuk korupsi ” (Hadits shahih riwayat Ahmad (5/424) dari Ismail bin Iyasy). Suap, menurut al-Mawardi, merupakan harta yang diambil dengan cara meminta sedangkan hadiah adalah harta yang diberikan dengan sukarela. Perhatikanlah hadits berikut yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam pandangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi ra, ia berkata: “Nabi telah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azad menjadi amil zakat. Ia dikenal sebagai Ibnu al-Lutbiah. Satu waktu ia datang menghadap Nabi (menyerahkan hasil pungutan zakatnya) lalu berkata: “Ini bagi...