Langsung ke konten utama

Hukum Melaksanakan Sholat Ied


Dalam suatu pengajian, seorang ustadz menyampaikan bahwa shalat ied itu wajib bukan sunnah. Apakah benar? Mohon penjelasannya.

Shalat ied (hari raya), baik iedul fitri maupun iedul adha, mulai diperintahkan dalam syari’ah pada tahun pertama hijrah. Dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman berkaitan dengan hal ini: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Allah dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar: 1-2). Sejak disyari’ahkan, Rasulullah SAW selalu mengerjakannya, tidak pernah meninggalkannya. Beliau SAW pun memerintahkan kaum muslimin, baik laki-laki maupun kaum wanitanya untuk melaksanakan shalat Ied.
Lebih dari itu, shalat ied pun merupakan salah satu syi’ar dalam Islam. Rasulullah SAW biasa keluar untuk shalat Ied bersama para isteri dan anak-anaknya (HR Ibnu Majah dan Baihaqi). Bahkan anak-anak dan wanita haid pun disyari’atkan untuk keluar pada hari raya. “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita haid pada kedua hari raya agar mereka dapat menyaksikan kebaikan hari itu, juga do’a dari kaum muslimin. Hanyasaja para wanita yang haid menjauhi tempat shalat”. (HR Bukhari dan Muslim)
Secara hukum para ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan bahwa shalat Ied (baik iedul fitri maupun iedul adha) hukumnya sunnah mu’akkadah, yakni sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan. Pendapat inilah yang populer dikalangan masyarakat saat ini. Namun sebagian lagi ada yang berpendapat bahwa shalat ied hukumnya adalah wajib (fardhu ain), sebagaimana dikatakan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Shalat ied (hukumnya) adalah fardhu ain. Hal ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah dan selainnya. Juga termasuk salah satu dari pendapat-pendapat asy-Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad.” (Fataawaa Ibni Taimiyah XXIII, hal 161).
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa shalat Ied memiliki kedudukan yang penting. Kalaulah hukumnya tidak wajib, maka setidaknya kaum muslimin sangat ditekankan untuk melaksanakannya (sunnah muakkadah). Wallahu‘alam.

Komentar