Langsung ke konten utama

Hukum Melaksanakan Sholat Ied


Dalam suatu pengajian, seorang ustadz menyampaikan bahwa shalat ied itu wajib bukan sunnah. Apakah benar? Mohon penjelasannya.

Shalat ied (hari raya), baik iedul fitri maupun iedul adha, mulai diperintahkan dalam syari’ah pada tahun pertama hijrah. Dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman berkaitan dengan hal ini: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Allah dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar: 1-2). Sejak disyari’ahkan, Rasulullah SAW selalu mengerjakannya, tidak pernah meninggalkannya. Beliau SAW pun memerintahkan kaum muslimin, baik laki-laki maupun kaum wanitanya untuk melaksanakan shalat Ied.
Lebih dari itu, shalat ied pun merupakan salah satu syi’ar dalam Islam. Rasulullah SAW biasa keluar untuk shalat Ied bersama para isteri dan anak-anaknya (HR Ibnu Majah dan Baihaqi). Bahkan anak-anak dan wanita haid pun disyari’atkan untuk keluar pada hari raya. “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita haid pada kedua hari raya agar mereka dapat menyaksikan kebaikan hari itu, juga do’a dari kaum muslimin. Hanyasaja para wanita yang haid menjauhi tempat shalat”. (HR Bukhari dan Muslim)
Secara hukum para ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan bahwa shalat Ied (baik iedul fitri maupun iedul adha) hukumnya sunnah mu’akkadah, yakni sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan. Pendapat inilah yang populer dikalangan masyarakat saat ini. Namun sebagian lagi ada yang berpendapat bahwa shalat ied hukumnya adalah wajib (fardhu ain), sebagaimana dikatakan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Shalat ied (hukumnya) adalah fardhu ain. Hal ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah dan selainnya. Juga termasuk salah satu dari pendapat-pendapat asy-Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad.” (Fataawaa Ibni Taimiyah XXIII, hal 161).
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa shalat Ied memiliki kedudukan yang penting. Kalaulah hukumnya tidak wajib, maka setidaknya kaum muslimin sangat ditekankan untuk melaksanakannya (sunnah muakkadah). Wallahu‘alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...