Langsung ke konten utama

Hukum Melaksanakan Sholat Ied


Dalam suatu pengajian, seorang ustadz menyampaikan bahwa shalat ied itu wajib bukan sunnah. Apakah benar? Mohon penjelasannya.

Shalat ied (hari raya), baik iedul fitri maupun iedul adha, mulai diperintahkan dalam syari’ah pada tahun pertama hijrah. Dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman berkaitan dengan hal ini: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Allah dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar: 1-2). Sejak disyari’ahkan, Rasulullah SAW selalu mengerjakannya, tidak pernah meninggalkannya. Beliau SAW pun memerintahkan kaum muslimin, baik laki-laki maupun kaum wanitanya untuk melaksanakan shalat Ied.
Lebih dari itu, shalat ied pun merupakan salah satu syi’ar dalam Islam. Rasulullah SAW biasa keluar untuk shalat Ied bersama para isteri dan anak-anaknya (HR Ibnu Majah dan Baihaqi). Bahkan anak-anak dan wanita haid pun disyari’atkan untuk keluar pada hari raya. “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita haid pada kedua hari raya agar mereka dapat menyaksikan kebaikan hari itu, juga do’a dari kaum muslimin. Hanyasaja para wanita yang haid menjauhi tempat shalat”. (HR Bukhari dan Muslim)
Secara hukum para ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan bahwa shalat Ied (baik iedul fitri maupun iedul adha) hukumnya sunnah mu’akkadah, yakni sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan. Pendapat inilah yang populer dikalangan masyarakat saat ini. Namun sebagian lagi ada yang berpendapat bahwa shalat ied hukumnya adalah wajib (fardhu ain), sebagaimana dikatakan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Shalat ied (hukumnya) adalah fardhu ain. Hal ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah dan selainnya. Juga termasuk salah satu dari pendapat-pendapat asy-Syafi’i dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Ahmad.” (Fataawaa Ibni Taimiyah XXIII, hal 161).
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa shalat Ied memiliki kedudukan yang penting. Kalaulah hukumnya tidak wajib, maka setidaknya kaum muslimin sangat ditekankan untuk melaksanakannya (sunnah muakkadah). Wallahu‘alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Mengolok-olok Ulama

Dalam beberapa tayangan televisi, ulama dan tokoh agama tidak jarang jadi bahan lawakan dan olok-olok. Bagaimana menurut ustadz? Kedudukan ulama di dalam Islam sangatlah terhormat. Betapa banyak nash yang menggambarkan kemuliaan orang-orang yang mempelajari Islam dan mengajarkannya. Ketinggian derajat ulama, diantaranya disebutkan langsung pada ayat berikut: “ Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”. (QS. Al-Mujadilah 11). Diantara kemulian ulama, ialah mereka menjadi tempat rujukan bagi ummat untuk meminta fatwa dan penjelasan atas berbagai permasalahan dalam agama ini. “Maka bertanyalah kepada ahladz dzikr jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An-nahl: 43). Ahludz dzikr ialah ulama, yaitu mereka yang memahami dan mendalami al-Qur’an dan as-Sunnah. Ulama pun disebut pewaris para nabi, karena hidup mereka diabdikan untuk menegakkan Islam, da’wah ke jalan...