Langsung ke konten utama

Menentukan Tanggal dan Hari Pernikahan


Ustadz, di keluarga saya telah menjadi adat untuk menghitung hari baik-buruk dalam menentukan tanggal menikah. Apakah adat tersebut boleh saya ikuti?

Adat kebiasaan (al-urf) dalam Islam secara umum bisa dibagi ke dalam dua kategori. Pertama adat yang baik, yakni adat yang selaras dengan syari’ah atau tidak bertentangan dengannya. Kedua, adat yang rusak yakni adat yang bertentangan dengan syari’ah. Seorang muslim harus memperhatikan adat yang baik, sedangkan adat yang buruk wajib ditinggalkan.

Adapun berkaitan dengan masalah menetapkan tanggal pernikahan, bila perhitungannya berdasarkan alasan-alasan yang logis, rasional dan bisa dipahami akal, maka ketetapan tersebut sebaiknya diperhatikan. Misalnya menetapkan hari pernikahan pada hari ahad di awal bulan, dengan alasan hari libur sehingga memudahkan saudara, kerabat dan sahabat untuk bisa datang, atau pertimbangan kondisi keuangan. Tetapi, bila yang dimaksud adalah menetapkan hari dan tanggal nikah dengan pertimbangan yang tidak rasional, seperti menghubungkan dengan hari dan tanggal kelahiran, peredaran bintang (nujum), dan hal-hal mistik lainnya, lalu meramalkan kebaikan dan keburukan atas hal tersebut, maka itu adat rusak yang mesti ditinggalkan.
Allah SWT berfirman: “Katakanlah: “Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudaratan.” (QS. Al-A’raf: 188). Dan Rasulullah SAW melarang keras kita percaya akan hal-hal tersebut (ramalan hari baik-buruk), sabdanya: “Barangsiapa yang datang kepada tukang ramal (ahli nujum) lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh malam”. (HR Muslim).

Bila hal demikian yang dimaksud adat menentukan tanggal pernikahan, maka terlarang bagi anda untuk mengikuti dan melestarikannya. Hanyasaja, anda perlu berusaha keras untuk memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya kepada keluarga agar mereka bisa memahami dan menerima sikap anda. Wallahu’alam.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...