Langsung ke konten utama

Do'a Qunut pada Sholat Wajib


Ustadz, ditempat kami pada shalat wajib biasa membaca qunut. Apakah hal demikian ada tuntunannya dari Sunah Nabi?

Secara bahasa qunut berarti berdo’a dan berdiri lama dalam shalat (tuulul qiyam). Melaksanakan qunut pada shalat wajib adalah hal yang masyru’, artinya ada tuntunannya dari sunnah Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Jabir RA. bahwasanya Rasul SAW bersabda: “Shalat yang paling utama ialah berdiri lama untuk membaca dan berdoa” (tuulul qunuut).” (HR Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). Rasulullah SAW melaksanakan qunut apabila beliau hendak mendoakan kebaikan atas suatu kaum, atau sebaliknya, berdoa untuk kecelakaan suatu kaum yang dzalim. Beliau melakukannya pada setiap shalat wajib, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: “Rasulullah SAW pernah berqunut sebulan berturut-turut pada shalat dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir tiap-tiap shalat sesudah beliau membaca “samiallahu liman hamidah” dari rakaat yang terkhir”. (HR Abu Daud dan yang lainnya)
Adapun qunut khusus pada shalat shubuh adalah hal yang diperselisihkan (khilafiyah) para ulama. Madzhab Syafi’i memandang qunut pada shalat shubuh hukumnya sunnah. Hal ini diantaranya berdasarkan hadits: “Adapun shubuh, maka nabi SAW berqunut sampai (beliau) meninggal dunia”. (HR Hakim, Daraquthni, Ahmad). Berkata Imam Nawawi: “Madzhab kami (Syafi’i) berpendapat sunnah melakukan qunut pada shalat shubuh, baik ada nadzilah atau tidak”. (Syarah Muhadzdzab juz 3 hal 504). Adapun ulama yang menolaknya, memandang dalil-dalil (hadits) yang digunakan tidak sah (dhaif) untuk menetapkan adanya qunut khusus pada shalat shubuh.
Imam Ibnul Qayyim menguatkan pendapat qunut dibaca dalam kondisi tertentu (bencana), namun beliau tidak mengingkari atau menyebut bid’ah orang yang melaksanakan qunut terus-menerus. Berkata Imam Ibnul Qayyim; “Maka jika kamu katakan, dalam petunjuknya Rasulullah SAW tidak melakukan qunut secara terus-menerus dan tidak mengeraskan bacaan basmalah, itu tidak menunjukkan kebencian pada yang lain dan (tidak pula) menyatakan bahwa hal itu adalah bid’ah, namun petunjuk Rasulullah SAW adalah yang paling sempurna dan paling utama’. (Zaad al-Maad jilid I hal 144). Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...