Langsung ke konten utama

Menyikapi Perbedaan Pendapat

Dalam suatu masalah, seringkali para ulama berbeda pendapat. Hal ini sering membuat saya bingung harus mengikuti yang mana. Bagaimana saran ustadz?

Perbedaan pendapat di kalangan ulama semestinya tidak perlu menyebabkan kebingungan, malah membawa hikmah bagi ummat dalam menjalankan agamanya. Selain itu, perbedaan itu pun terjadi pada masalah-masalah ijtihadi seperti fiqih dan cabang-cabang agama (furu’), adapun pada masalah-masalah pokok (ushul) seperti aqidah, alhamdulillah sangat sedikit perbedaan pendapat ulama.

Untuk memutuskan pendapat ulama mana yang akan diikuti, hal pertama ialah ketahui dan fahamilah argumentasi dari pendapat tersebut. Argumentasi yang dimaksud ialah dalil-dalil baik dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Pendapat yang tidak didukung dalil-dalil yang sah, bisa langsung diabaikan. “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan RasulNya (as-Sunnah)”. (QS. An-Nisaa’ 59).

Tidak akan mampu menyimpulkan hukum, pendapat dan pandangan atas suatu masalah dalam agama ini, kecuali para ulama yang memahami benar tentang al-Qur’an dan as-Sunah. Karena itu, hal kedua ialah perhatikan kompetensi keilmuan orang yang berpendapat tersebut. “Maka bertanyalah kepada ahludz dzikr jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An-Nahl: 43). Ahludz Dzikr ialah para ulama yang menguasai ilmu tentang al-Qur’an dan as-Sunnah. Tidak boleh seorang muslim meminta pendapat atau fatwa dalam agama ini kepada orang yang tidak jelas atau diragukan keilmuannya dalam masalah agama (syari’ah).

Ketiga, jika pendapat yang berbeda tersebut sama-sama didukung argumentasi yang kuat dan yang berbeda pendapat adalah ulama-ulama yang dikenal luas keilmuan dan kewara’annya, maka hal itu kembali kepada siapa anda percaya (tsiqah). Berkata syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Barangsiapa mengikuti para Imam dan mencintai mereka, mengikuti pendapat mereka yang (diyakininya) selaras dengan sunnah, maka dia telah melakukan hal yang baik bahkan inilah yang lebih baik dari yang lain”. (Majmu al-Fatawa juz 22, hal 250). Wallahu’alam.

DOWNLOAD ARTIKEL INI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...