Langsung ke konten utama

Pengobatan dengan al-Quran


Ustadz bisakah al-Quran mengobati berbagai penyakit seperti maag, kanker, jantung dan lainnya?

Allah SWT berfirman: “Katakanlah, al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar (obat, penyembuh) bagi orang-orang beriman. Dan, orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka”. (QS. Fushilat: 44). Dan pada ayat lain, Allah SWT berfirman: “Dan Kami turunkan al_Qur’an suatu yang menjadi penawar (obat, penyembuh) bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzalim selain kerugian”. (QS. Al-Israa’: 82)
Sebagian orang memaknai penawar pada ayat tersebut sebagai obat atau penyembuh bagi penyakit-penyakit fisik, seperti sakit perut, sakit kepala dan berbagai penyakit lainnya. Padahal makna penyembuh tersebut diterangkan Allah SWT pada ayat lain: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus: 57). Ayat ini menjelaskan bahwa al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit hati seperti keraguan, kebingungan, kegelisahan, ketakutan dan kegoncangan jiwa dalam kehidupan ini.
Al-Qur’an tidak diturunkan untuk mengobati penyakit fisik. Untuk mengobati fisik, Islam mengajarkan ummatnya untuk berobat sesuai dengan ilmu pengetahuan tentang masalah pengobatan fisik, seperti kedokteran dan ilmu kesehatan lainnya. Nabi SAW memerintahkan ummatnya untuk berobat ke dokter dan menyembuhkan penyakit dengan obat-obatan yang dikenal pada masanya. Sabda beliau: “Kesembuhan terdapat pada tiga hal: minum madu, operasi dan dicos dengan api”. Itulah tiga metode pengobatan yang dikenal pada masa Rasulullah SAW.
Demikianlah kedudukan al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit “hati”, tetapi untuk penyakit fisik Islam menyuruh ummatnya berobat sesuai dengan ilmu pengetahuan (sunnatullah) tentang pengobatan. Karena itulah, ilmu kedokteran tersebar dan berkembang pesat di kalangan ummat Islam generasi awal. Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Bolehkah Seorang Amil Zakat Meminta Komisi

Ustadz, bolehkah seorang amil menerima hadiah atau meminta komisi dari mitra kerja (klien)-nya sebagai ucapan terimakasih? Dalam kitab “al-Ahkaamus Sulthaaniyyah wal wilaayaatud diiniyyah” Imam al-Mawardi menyatakan bahwa seorang amil zakat tidak boleh menerima suap dan hadiah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut: “ Hadiah yang diterima pejabat adalah bentuk korupsi ” (Hadits shahih riwayat Ahmad (5/424) dari Ismail bin Iyasy). Suap, menurut al-Mawardi, merupakan harta yang diambil dengan cara meminta sedangkan hadiah adalah harta yang diberikan dengan sukarela. Perhatikanlah hadits berikut yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam pandangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi ra, ia berkata: “Nabi telah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azad menjadi amil zakat. Ia dikenal sebagai Ibnu al-Lutbiah. Satu waktu ia datang menghadap Nabi (menyerahkan hasil pungutan zakatnya) lalu berkata: “Ini bagi...