Langsung ke konten utama

Pengobatan dengan al-Quran


Ustadz bisakah al-Quran mengobati berbagai penyakit seperti maag, kanker, jantung dan lainnya?

Allah SWT berfirman: “Katakanlah, al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar (obat, penyembuh) bagi orang-orang beriman. Dan, orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka”. (QS. Fushilat: 44). Dan pada ayat lain, Allah SWT berfirman: “Dan Kami turunkan al_Qur’an suatu yang menjadi penawar (obat, penyembuh) bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzalim selain kerugian”. (QS. Al-Israa’: 82)
Sebagian orang memaknai penawar pada ayat tersebut sebagai obat atau penyembuh bagi penyakit-penyakit fisik, seperti sakit perut, sakit kepala dan berbagai penyakit lainnya. Padahal makna penyembuh tersebut diterangkan Allah SWT pada ayat lain: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus: 57). Ayat ini menjelaskan bahwa al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit hati seperti keraguan, kebingungan, kegelisahan, ketakutan dan kegoncangan jiwa dalam kehidupan ini.
Al-Qur’an tidak diturunkan untuk mengobati penyakit fisik. Untuk mengobati fisik, Islam mengajarkan ummatnya untuk berobat sesuai dengan ilmu pengetahuan tentang masalah pengobatan fisik, seperti kedokteran dan ilmu kesehatan lainnya. Nabi SAW memerintahkan ummatnya untuk berobat ke dokter dan menyembuhkan penyakit dengan obat-obatan yang dikenal pada masanya. Sabda beliau: “Kesembuhan terdapat pada tiga hal: minum madu, operasi dan dicos dengan api”. Itulah tiga metode pengobatan yang dikenal pada masa Rasulullah SAW.
Demikianlah kedudukan al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit “hati”, tetapi untuk penyakit fisik Islam menyuruh ummatnya berobat sesuai dengan ilmu pengetahuan (sunnatullah) tentang pengobatan. Karena itulah, ilmu kedokteran tersebar dan berkembang pesat di kalangan ummat Islam generasi awal. Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...