Langsung ke konten utama

Wanita Ikut Sholat Jumat


Suami mengajak saya ikut bersamanya shalat Jum’at di masjid. Apakah boleh wanita ikut Jum’atan, ustadz?

Berkaitan dengan hukum wanita shalat Jum’ah, sekurang terdapat dua pendapat. Pendapat pertama, mewajibkan kaum wanita (muslimah) melaksanakan shalat Jum’ah sebagaimana kaum laki-laki. Hal ini berdasarkan keumuman perintah shalat Jum’ah yang mencakup pula kaum wanita, bukan laki-laki saja. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’ah, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah 9). Adapun hadits yang mengecualikan kaum wanita dari kewajiban shalat Jum’ah, dipandang lemah (dhaif), termasuk hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Thariq bin Syihab RA.
Pendapat kedua tidak mewajibkan kaum wanita untuk melaksanakan shalat Jum’ah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Shalat Jum’ah adalah perintah yang benar-benar diwajibkan bagi setiap muslim untuk melakukannya secara berjama’ah, kecuali empat kelompok yaitu: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit”. (HR Abu Daud). Imam Nawawi mengatakan bahwa isnad hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim. Maksud tidak wajib disini ialah wanita diperbolehkan memilih salah satu antara melaksanakan shalat Jum’ah atau shalat dzuhur, sehingga bila salah satu telah dilaksanakan gugurlah kewajibannya. Dahulu para muslimah dari kaum muhajirin ikut shalat Jum’ah bersama Rasulullah SAW, namun menurut syaikh al-Albany kemudian mereka mencukupkan diri dengan melaksanakan shalat dzuhur. (al-Ajwibah an Mafi’ah hal 40).
Pendapat kedua yang tidak mewajibkan wanita shalat Jum’ah adalah yang masyhur difahami kaum muslimin saat ini, sehingga saat ini tidak lazim wanita ikut melaksanakan shalat Jum’ah berjama’ah di masjid bersama kaum laki-laki. Sekalipun demikian, tidak terlarang wanita bila tetap ingin melaksanakannya. Apabila wanita hendak ikut shalat Jum’ah, maka ia pun disunnahkan untuk mandi, memakai pakaian yang bersih dan sunnah-sunnah Jum’ah lainnya. Dan bagi wanita, terlarang memakai wewangian, tabaruj serta menghindari perilaku yang bisa menimbulkan fitnah. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waktu Penyembelihan Aqiqah

Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya? Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “ Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA) Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat ...

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...