Langsung ke konten utama

Waktu Penyembelihan Aqiqah


Ustadz, apakah masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya?

Arti aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin Jundab RA)

Dari hadits diatas, diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun, pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW, “Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat belas dan pada hari kedua puluh satu”. (HR Baihaqi dari Abu Buraidah RA). Berkata Ibnu Wahab, bahwasanya penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh atau kelipatannya. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa para ulama mengutamakan aqiqah pada hari ketujuh, apabila tidak mungkin maka pada hari ke-empat belas, dan bila masih tidak mungkin maka pada hari kedua puluh satu. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat kelipatan tujuh tidak ditentukan waktunya sehingga diperbolehkan untuk memilih, bahkan beliau berpendapat waktu aqiqah berlaku sampai dewasa. (Nailul Authar jilid 3 hal 500). Hal senada diungkapkan oleh syaikh Sayid Sabiq, “Jika memungkinkan, penyembelihan dilakukan pada hari ketujuh. Jika tidak, maka pada hari ke empat belas. Dan jika masih tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja”. (Fiqhus Sunnah jilid 3 hal 280).

Dari penjelasan diatas, maka tidaklah mengapa melaksanakan penyembelihan aqiqah di hari kedua puluh satu bila hari itu yang memungkinkan bagi anda bisa melaksanakannya. Namun, lebih utama bila anda melaksanakannya pada hari ketujuh dari hari kelahiran. Waktu pelaksanaan aqiqah ini tidak ada perbedaan antara aqiqah untuk anak laki-laki dengan anak perempuan. Wallahu’alam bishshowab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Hikmah dalam Da'wah

Ustadz, saat ini bermunculan gerakan da’wah yang mengedepankan kekerasan, bahkan tidak sungkan-sungkan menghujat ulama lainnya, padahal bukankah da’wah harus dengan hikmah dan lemah-lembut? Bagaimana pendapat ustadz? Dakwah Islam harus dilakukan dengan hikmah, hal ini ditegaskan Allah SWT, diantaranya dalam firmanNya: “ Serulah (manusia) kepada jalan Rabb-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. An-Nahl: 125). Secara bahasa, pengertian hikmah ialah pengetahuan mengenai sesuatu yang paling baik dengan landasan ilmu yang terbaik”. (Lisanul Arab jilid 12 hal 140). Sedangkan kata hikmah di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah memiliki makna yang beragam, tidak kurang dari dua puluh makna. Imam Ibnul Qayyim berkata: “Pendapat yang paling baik tentang hikmah adalah pendapat Mujahid dan Malik. Hikmah adalah pengetahuan tentang kebenaran dan pengamalannya, ketepatan dalam perkataan dan perbuatan. Hal ini tidak bisa dicapai kecuali dengan...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...