Langsung ke konten utama

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?


Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib.

Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir. Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ashar. Dengan menjama’ dua shalat ini, akan memberikan banyak kemudahan dan keleluasaan bagi seorang musafir dalam perjalanannya.
Adapun shalat yang bisa dijama’ ialah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya’. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA: “Adalah Rasulullah SAW menjama’ shalat dzhuhur dan ashar, serta menjama’ shalat maghrib dan Isya’”. (HR Muttafaqun ‘alaih). Diluar itu, seperti menjama shalat ashar dan maghrib, atau shalat Isya’ dengan shubuh, sejauh ini tidak ada keterangan (dalil) yang memperbolehkannya, sedangkan pelaksanaan ibadah (ta’abbudi) tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan adanya dalil yang memerintahkan atau mencontohkannya.
Dengan ketentuan rukhsah seperti ini, sesungguhnya setiap muslim memiliki keleluasaan untuk menunaikan kewajiban terhadap Rabb-Nya (shalat) dan mengerjakan urusannya. Terlebih pada saat ini, perjalanan bukanlah hal yang menyulitkan, anda bisa mengatur waktu dan memperkirakan kapan dan dimana shalat, disamping itu alhamdulillah masjid dan mushala pun mudah ditemukan disepanjang perjalanan di negeri ini. Wallahu’alam

Komentar

  1. Pertukaran waktu haribulan bagi islam ( hijrah ) adalah selepas maghrib. tidak seperti aturan detik yang diaturkan pihak barat ( masihi ) iaitu selepas jam 12 tengahmalam . Mungkin kerana sebab itu Nabi saw tidak pernah menjamakkan solat Maghrib dengan solat Isyak kerana ia terletak pada hari dan waktu yang berbeza.

    BalasHapus
  2. kalau ashar dengan magrib nggak boleh ya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...

Bolehkah Seorang Amil Zakat Meminta Komisi

Ustadz, bolehkah seorang amil menerima hadiah atau meminta komisi dari mitra kerja (klien)-nya sebagai ucapan terimakasih? Dalam kitab “al-Ahkaamus Sulthaaniyyah wal wilaayaatud diiniyyah” Imam al-Mawardi menyatakan bahwa seorang amil zakat tidak boleh menerima suap dan hadiah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut: “ Hadiah yang diterima pejabat adalah bentuk korupsi ” (Hadits shahih riwayat Ahmad (5/424) dari Ismail bin Iyasy). Suap, menurut al-Mawardi, merupakan harta yang diambil dengan cara meminta sedangkan hadiah adalah harta yang diberikan dengan sukarela. Perhatikanlah hadits berikut yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam pandangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi ra, ia berkata: “Nabi telah mengangkat seorang laki-laki dari suku Azad menjadi amil zakat. Ia dikenal sebagai Ibnu al-Lutbiah. Satu waktu ia datang menghadap Nabi (menyerahkan hasil pungutan zakatnya) lalu berkata: “Ini bagi...