Ustadz apakah
mahar berupa perhiasan mas wajib dikeluarkan zakatnya? Bila wajib,
bagaimana cara menghitungnya?
Mahar tidak wajib
dikeluarkan zakatnya. Hanyasaja, ada kewajiban mengeluarkan zakat
dari mas yang dimiliki seseorang, baik berupa simpanan atau
perhiasaan. Karena itu, mas yang digunakan untuk mahar, bila mencapai
nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Wajibnya zakat perhiasaan
tersebut berdasarkan keumuman dalil mengenai zakat, diantaranya ayat
berikut: “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan
emas perak itu di dalam neraka jahanam, lalu dibakarnya dahi mereka,
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan”. (QS. At-Taubah:
34-35)
Diriwayatkan oleh
Abu Daud dan an-Nasa’i dari Abdullah bin Am bin al-Ash ra: datang
seorang wanita kepada Rasulullah SAW, wanita itu bersama putrinya
yang mengenakan dua gelang emas yang besar di tangannya, maka beliau
bertanya kepadanya: “Apakah engkau mengeluarkan zakatnya?” Wanita
itu menjawabnya: “Tidak”, beliau berkata: “Apakah kau senang
jika Allah mengenakan gelang padamu karena kedua gelang tersebut pada
hari kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api?” Maka wanita
itupun langsung melepaskan kedua gelang tersebut lalu menjatuhkannya
kepada Nabi SAW sambil berkata: “Kedua gelang itu untuk Allah dan
RasulNya”. (HR Abu Daud dalam kitab az-Zakah no 1563 dan an-Nasa’i
jilid V no 38).
Berdasarkan dalil
tersebut maka mas yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya
bila telah mencapai nishab. Adapun nishab zakatnya ialah 85 gram
dengan kadar zakat sebesar 2,5% dan dikeluarkan setiap tahun. Cara
menghitungnya, bisa berdasarkan nilai mas dengan harga yang berlaku
saat itu di pasar.
Jadi, tidak ada
kewajiban zakat pada mahar, tetapi mas yang dijadikan mahar tersebut
harus dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab. Akan lebih
baik, bila mas tersebut telah dizakati sebelum dijadikan mahar.
Wallahu’alam bishshawab.
Komentar
Posting Komentar