Ustadz, ditempat
kami pada shalat wajib biasa membaca qunut. Apakah hal demikian ada
tuntunannya dari Sunah Nabi?
Secara bahasa qunut
berarti berdo’a dan berdiri lama dalam shalat (tuulul qiyam).
Melaksanakan qunut pada shalat wajib adalah hal yang masyru’,
artinya ada tuntunannya dari sunnah Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari
Jabir RA. bahwasanya Rasul SAW bersabda: “Shalat yang paling
utama ialah berdiri lama untuk membaca dan berdoa” (tuulul
qunuut).” (HR Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi).
Rasulullah SAW melaksanakan qunut apabila beliau hendak mendoakan
kebaikan atas suatu kaum, atau sebaliknya, berdoa untuk kecelakaan
suatu kaum yang dzalim. Beliau melakukannya pada setiap shalat wajib,
sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: “Rasulullah SAW
pernah berqunut sebulan berturut-turut pada shalat dzuhur, Ashar,
Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir tiap-tiap shalat sesudah beliau
membaca “samiallahu liman hamidah” dari rakaat yang terkhir”.
(HR Abu Daud dan yang lainnya)
Adapun qunut khusus
pada shalat shubuh adalah hal yang diperselisihkan (khilafiyah)
para ulama. Madzhab Syafi’i memandang qunut pada shalat shubuh
hukumnya sunnah. Hal ini diantaranya berdasarkan hadits: “Adapun
shubuh, maka nabi SAW berqunut sampai (beliau) meninggal dunia”.
(HR Hakim, Daraquthni, Ahmad). Berkata Imam Nawawi: “Madzhab
kami (Syafi’i) berpendapat sunnah melakukan qunut pada shalat
shubuh, baik ada nadzilah atau tidak”. (Syarah Muhadzdzab
juz 3 hal 504). Adapun ulama yang menolaknya, memandang dalil-dalil
(hadits) yang digunakan tidak sah (dhaif) untuk menetapkan
adanya qunut khusus pada shalat shubuh.
Imam Ibnul Qayyim
menguatkan pendapat qunut dibaca dalam kondisi tertentu (bencana),
namun beliau tidak mengingkari atau menyebut bid’ah orang yang
melaksanakan qunut terus-menerus. Berkata Imam Ibnul Qayyim; “Maka
jika kamu katakan, dalam petunjuknya Rasulullah SAW tidak melakukan
qunut secara terus-menerus dan tidak mengeraskan bacaan basmalah, itu
tidak menunjukkan kebencian pada yang lain dan (tidak pula)
menyatakan bahwa hal itu adalah bid’ah, namun petunjuk Rasulullah
SAW adalah yang paling sempurna dan paling utama’. (Zaad al-Maad
jilid I hal 144). Wallahu’alam.
Komentar
Posting Komentar