Langsung ke konten utama

Do'a Qunut pada Sholat Wajib


Ustadz, ditempat kami pada shalat wajib biasa membaca qunut. Apakah hal demikian ada tuntunannya dari Sunah Nabi?

Secara bahasa qunut berarti berdo’a dan berdiri lama dalam shalat (tuulul qiyam). Melaksanakan qunut pada shalat wajib adalah hal yang masyru’, artinya ada tuntunannya dari sunnah Rasulullah SAW. Diriwayatkan dari Jabir RA. bahwasanya Rasul SAW bersabda: “Shalat yang paling utama ialah berdiri lama untuk membaca dan berdoa” (tuulul qunuut).” (HR Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi). Rasulullah SAW melaksanakan qunut apabila beliau hendak mendoakan kebaikan atas suatu kaum, atau sebaliknya, berdoa untuk kecelakaan suatu kaum yang dzalim. Beliau melakukannya pada setiap shalat wajib, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA: “Rasulullah SAW pernah berqunut sebulan berturut-turut pada shalat dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir tiap-tiap shalat sesudah beliau membaca “samiallahu liman hamidah” dari rakaat yang terkhir”. (HR Abu Daud dan yang lainnya)
Adapun qunut khusus pada shalat shubuh adalah hal yang diperselisihkan (khilafiyah) para ulama. Madzhab Syafi’i memandang qunut pada shalat shubuh hukumnya sunnah. Hal ini diantaranya berdasarkan hadits: “Adapun shubuh, maka nabi SAW berqunut sampai (beliau) meninggal dunia”. (HR Hakim, Daraquthni, Ahmad). Berkata Imam Nawawi: “Madzhab kami (Syafi’i) berpendapat sunnah melakukan qunut pada shalat shubuh, baik ada nadzilah atau tidak”. (Syarah Muhadzdzab juz 3 hal 504). Adapun ulama yang menolaknya, memandang dalil-dalil (hadits) yang digunakan tidak sah (dhaif) untuk menetapkan adanya qunut khusus pada shalat shubuh.
Imam Ibnul Qayyim menguatkan pendapat qunut dibaca dalam kondisi tertentu (bencana), namun beliau tidak mengingkari atau menyebut bid’ah orang yang melaksanakan qunut terus-menerus. Berkata Imam Ibnul Qayyim; “Maka jika kamu katakan, dalam petunjuknya Rasulullah SAW tidak melakukan qunut secara terus-menerus dan tidak mengeraskan bacaan basmalah, itu tidak menunjukkan kebencian pada yang lain dan (tidak pula) menyatakan bahwa hal itu adalah bid’ah, namun petunjuk Rasulullah SAW adalah yang paling sempurna dan paling utama’. (Zaad al-Maad jilid I hal 144). Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...