Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal?
Praktek suap (risywah) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani).
Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan politik bahkan kerusakan lingkungan pun tidak sedikit disebabkan oleh praktek suap ini. Dengan demikian, tidak sepatutnya seorang muslim terlibat dalam suap ini, ia justru seharusnya ikut memberantas praktek tercela ini.
Namun saat ini, suap-menyuap menjadi salah satu fitnah yang dihadapi kaum muslimin, hampir dalam seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam memperoleh pekerjaan. Sehingga seorang muslim sulit untuk benar-benar terhindar dari praktek suap-menyuap. Dalam kasus yang anda tanyakan, jika suap dilakukan untuk memperoleh suatu pekerjaan, padahal anda tidak berhak dan ada orang lain yang berhak, maka anda merampas hak orang lain. Selain berdosa atas suap yang dilakukan, harta yang diperoleh dari pekerjaan itu pun haram.
Praktek suap (risywah) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani).
Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan politik bahkan kerusakan lingkungan pun tidak sedikit disebabkan oleh praktek suap ini. Dengan demikian, tidak sepatutnya seorang muslim terlibat dalam suap ini, ia justru seharusnya ikut memberantas praktek tercela ini.
Namun saat ini, suap-menyuap menjadi salah satu fitnah yang dihadapi kaum muslimin, hampir dalam seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam memperoleh pekerjaan. Sehingga seorang muslim sulit untuk benar-benar terhindar dari praktek suap-menyuap. Dalam kasus yang anda tanyakan, jika suap dilakukan untuk memperoleh suatu pekerjaan, padahal anda tidak berhak dan ada orang lain yang berhak, maka anda merampas hak orang lain. Selain berdosa atas suap yang dilakukan, harta yang diperoleh dari pekerjaan itu pun haram.
Tetapi, apabila anda memang berhak atas pekerjaan tersebut (setelah melalui seleksi dan memenuhi syarat-syarat) tetapi tetap diharuskan memberi suap (dengan beragam nama dan bentuk), maka anda berdosa atas suap yang dilakukan dan wajib bertaubat. Adapun harta yang diperoleh dari pekerjaan tersebut halal karena berasal dari pekerjaan yang menjadi haknya dan dari hasil jerih payahnya. Wallahu’alam.
semoga kita mudah memperoleh pekerjaan yang halal dan baik, tanpa harus melakukan KKN.
BalasHapus