Ustadz, apakah
masih termasuk aqiqah atau shadaqah menyembelih seekor kambing untuk
anak perempuan di hari ke-21 kelahirannya?
Arti aqiqah adalah
sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Ia merupakan
salah satu sunnah yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW dan para
shahabatnya. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, artinya sunnah yang
sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan tetap dianjurkan
dilaksanakan sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Rasulullah SAW
bersabda, “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka
disembelihkan baginya pada hari ketujuh kelahirannya dan mencukurkan
rambutnya juga memberinya nama”. (HR Tirmidzi dari Samurah bin
Jundab RA)
Dari hadits diatas,
diketahui bahwasanya aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh. Namun,
pada hadits yang lain Rasulullah SAW memberikan kebolehan waktu
pelaksanaan aqiqah pada hari kelipatannya. Sabda Rasulullah SAW,
“Aqiqah disembelihkan pada hari ketujuh, hari ke empat belas dan
pada hari kedua puluh satu”. (HR Baihaqi dari Abu Buraidah RA).
Berkata Ibnu Wahab, bahwasanya penyembelihan aqiqah dilakukan pada
hari ketujuh atau kelipatannya. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa para
ulama mengutamakan aqiqah pada hari ketujuh, apabila tidak mungkin
maka pada hari ke-empat belas, dan bila masih tidak mungkin maka pada
hari kedua puluh satu. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat kelipatan
tujuh tidak ditentukan waktunya sehingga diperbolehkan untuk memilih,
bahkan beliau berpendapat waktu aqiqah berlaku sampai dewasa. (Nailul
Authar jilid 3 hal 500). Hal senada diungkapkan oleh syaikh Sayid
Sabiq, “Jika memungkinkan, penyembelihan dilakukan pada hari
ketujuh. Jika tidak, maka pada hari ke empat belas. Dan jika masih
tidak memungkinkan, maka pada hari kedua puluh satu dari hari
kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja”.
(Fiqhus Sunnah jilid 3 hal 280).
Dari penjelasan
diatas, maka tidaklah mengapa melaksanakan penyembelihan aqiqah di
hari kedua puluh satu bila hari itu yang memungkinkan bagi anda bisa
melaksanakannya. Namun, lebih utama bila anda melaksanakannya pada
hari ketujuh dari hari kelahiran. Waktu pelaksanaan aqiqah ini tidak
ada perbedaan antara aqiqah untuk anak laki-laki dengan anak
perempuan. Wallahu’alam bishshowab.
Komentar
Posting Komentar