Ustadz, bolehkah
seorang amil menerima hadiah atau meminta komisi dari mitra kerja
(klien)-nya sebagai ucapan terimakasih?
Dalam kitab
“al-Ahkaamus Sulthaaniyyah wal wilaayaatud diiniyyah” Imam
al-Mawardi menyatakan bahwa seorang amil zakat tidak boleh menerima
suap dan hadiah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut: “Hadiah
yang diterima pejabat adalah bentuk korupsi” (Hadits shahih
riwayat Ahmad (5/424) dari Ismail bin Iyasy). Suap, menurut
al-Mawardi, merupakan harta yang diambil dengan cara meminta
sedangkan hadiah adalah harta yang diberikan dengan sukarela.
Perhatikanlah hadits
berikut yang menggambarkan betapa seriusnya masalah ini dalam
pandangan Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Abu Humaid as-Sa’idi
ra, ia berkata: “Nabi telah mengangkat seorang laki-laki dari suku
Azad menjadi amil zakat. Ia dikenal sebagai Ibnu al-Lutbiah. Satu
waktu ia datang menghadap Nabi (menyerahkan hasil pungutan zakatnya)
lalu berkata: “Ini bagian untukmu, dan ini hadiah untuk saya”.
Rasulullah saw lalu berdiri, setelah memanjatkan pujian kepada Allah,
beliau berkata: “Amma ba’du. Aku telah mengangkat dari
kalanganmu orang ini untuk mengerjakan sesuatu yang diserahkan Allah
kepadaku. Lalu suatu ketika ia datang dan berkata: “Ini untukmu,
dan ini hadiah untukku”. Bila ia jujur apakah jika seandainya ia
diam di rumah orang tuanya hadiah itu akan datang kepadanya?”
(At-Targhib wa Tarhib I hal 277, Bukhari kitab al-Hibah hadits no
2597 dan Muslim kitab al-Imarah hadits no 1832)
Dalam Fiqhuz Zakah,
syaikh Yusuf Qaradhawi menegaskan terlarangnya amil zakat
untuk menerima hadiah, beliau berkata: “Seorang amil tidak boleh
menggelapkan sedikitpun harta zakat walau hanya sepotong jarum yang
kecil, juga tidak boleh menerima suatu pemberian, sebab itu adalah
suap walaupun diberi kedok dengan nama hadiah”.
Dari uraian diatas,
jelaslah bahwasanya seorang yang diberi amanah sebagai amil zakat
terlarang untuk menerima pemberian, hadiah, komisi, atau apapun
namanya. Lebih terlarang lagi bila seorang amil meminta bagian,
komisi, atau sesuatu berkaitan dengan jabatan dan tugasnya.
Wallahu’alam bishshowab.
Komentar
Posting Komentar