Ustadz, bagaimana
hukumnya memberikan sedekah kepada para pengamen atau pengemis yang
semakin marak di jalanan?
Kaum muslimin
dituntut untuk memperhatikan saudaranya, termasuk mereka yang miskin.
Diwajibkan zakat dan dianjurkan untuk berinfak (sedekah) untuk kaum
miskin agar mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Di dalam
al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “(Berinfaqlah) kepada
orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka
tidak dapat (berusaha) di bumi, orang yang tidak tahu menyangka
mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal
mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada
orang secara mendesak. (QS al-Baqarah: 273). Kewajiban setiap
muslim untuk mengenali mereka sehingga bisa memberikan bantuan secara
santun dengan tetap memelihara kehormatannya.
Adapun para
peminta-minta yang marak saat ini di jalan, bisa jadi mereka memang
orang yang membutuhkan, mungkin pula pemalas yang menjadikan
minta-minta sebagai mata pencahariannya. Bahkan menurut survey yang
dilakukan Media Indonesia, rata-rata gepeng (gelandangan dan
pengemis) di Jabotabek berpenghasilan antara Rp.30.000 - Rp.50.000
per harinya dan terkoordinir. Mereka bergelandangan di kota besar
namun di daerahnya mereka punya rumah mewah. (AM Fatwa dkk, Problem
Kemiskinan, hal 59-60)
Masalah terbesar
pengemis semacam ini, bukan terletak pada kemiskinan tetapi masalah
kultural (mentalitas, keimanan dll) dan struktural (ketidakadilan
dalam pendistribusian pendapatan dan kesempatan). Memberi mereka
sedekah di jalanan, tidak akan bisa menghilangkan pengemis dari
jalanan, malah akan semakin menarik lebih banyak orang untuk mengemis
dan meminta-minta.
Jadi menurut
pendapat saya, lebih baik anda tidak membiasakan diri memberi sedekah
kepada para pengemis di jalanan, kecuali anda menduga kuat bahwa ia
memang orang miskin yang membutuhkan, atau ia mendesak anda sehingga
dikhawatirkan mengganggu anda. Berilah sekedarnya saja. Wallahu’alam
bishshawab.
Komentar
Posting Komentar