Langsung ke konten utama

Golongan yang Selamat


Ustadz benarkah ummat Islam terpecah ke dalam 73 golongan dan semuanya sesat kecuali hanya satu golongan? Apakah ada dalilnya, dan siapakah golongan yang selamat tersebut?

Ada beberapa hadits yang biasa disampaikan dalam membahas masalah terpecahnya Islam ke dalam beberapa golongan. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majaah dan al-Hakiim dari Muhammad bin Amru bin al-Aqamah bin Waqqash al-Laitsi. Bunyi hadits tersebut: “Yahudi terpecah menjadi 71 (atau dua) golongan (firqah). Nashrani terpecah menjadi 71 (atau dua) golongan. Dan ummatku akan terpecah menjadi 70 golongan.” Adapula hadits semakna dengan hal itu yang berbunyi: “Umat Islam ini akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada di neraka kecuali satu”. (Tercantum dalm Tafsir Ibnu Katsir juz 2 hal 7143)
Terdapat hadits-hadits lain yang kurang lebih sama, dan sering dikutip ketika menyampaikan masalah perpecahan ummat dan golongan yang selamat. Hanya saja, semua hadits berkaitan dengan masalah ini tidak lepas dari perbincangan para ulama, baik dari sisi sanad maupun matan (isi)nya, sehingga diragukan keshahihannya. Pada hadits pertama misalnya, Muhammad bin Amru bin al-Aqamah bin Waqqash al-Laitsi, al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab at-Tarhib menyebutnya sebagai orang jujur namun sedikit kelemahan ingatan. Imam Adz-Dzahabi pun menilai Muhammad bin Amru tersebut tidak bisa dijadikan hujjah (sandaran) jika dia sendirian. Sedangkan hadits kedua, menurut Imam asy-Syaukani tambahan redaksi semuanya berada di neraka kecuali satu adalah dhaif, bahkan Ibnu Hazam menilainya maudhu.
Jika pun hadits ini dianggap shahih, dijadikan dalil tentang perpecahan ummat, menurut Syaikh Qaradhawi, hal itu menerangkan pernah terjadi dalam rentang waktu tertentu, bukan suatu perkara yang selamanya terjadi. Beberapa golongan itu pernah ada dan terjadi, kemudian dikalahkan golongan yang benar, maka golongan-golongan itu pun lenyap tidak kembali lagi selamanya.
Adapun golongan yang selamat, sebagaimana banyak dalam nash, adalah mereka yang berpegang teguh kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah, dimanapun dan sampai kapanpun. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash

Manajemen Sumberdaya Waktu

Demi masa.. Begitulah Allah SWT bersumpah atas waktu di dalam al-Qur'an surat al-Ashr. Hal ini, menurut para ahli tafsir ( mufassir ), menunjukkan akan arti penting atas permasalahan tersebut. Dan sepatutnya menjadi perhatian utama bagi kaum muslimin, yang membaca al-Qur'an. Perhatikanlah waktu! Sesungguhnya seluruh manusia itu berada dalam kerugian. Begitulah Allah SWT melanjutkan peringatannya. Pengelolaan waktu yang serampangan mengakibatkan kehancuran dan kebinasaan. Di dunia, waktu yang tersia-sia menjerumuskan manusia ke dalam keterbelakangan dan keterpurukan secara materi (peradaban) maupun budaya. Di akhirat, manusia yang hidupnya tidak memperhatikan waktu akan menuai kesengsaraan yang tidak kalah nestapanya dan tiada berkesudahan. Maka, perhatikanlah waktu, bagaimana kita mengelolanya dan untuk apa kita alokasikan seluruh waktu yang kita miliki. Agar kita terhindar dari kebinasaan di dunia dan di akhirat, sebab manusia yang bijak akan mengalokasikan waktunya

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo