Langsung ke konten utama

Lupa Hafalan al-Quran


Ustadz saya suka menghafal al-Qur’an, namun saya juga seringkali lupa. Apakah saya berdosa karenanya?

Al-Qur’an adalah kalamullah, wahyu Allah SWT yang akan menjadi petunjuk bagi orang-orang beriman dalam menjalani hidupnya. Dengan al-Aqur’an inilah, Allah menuntun kaum muslimin di jalan yang lurus, tidak tersesat di jalan yang menyimpang dan jalan yang dimurkai Allah SWT. “Kitab (Al Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah 2). Selain itu, al-Qur’an pun merupakan penawar berbagai penyakit hati, seperti hasad, gundah, sombong dan sebagaimana.
Karena itulah, setiap muslim sepatutnya memelihara al-Qur’an, dengan jalan tidak sekedar membacanya, tetapi juga menghafalnya. Bersungguh-sungguhlah untuk memelihara al-Qur’an karena Rasulullah SAW pernah bersabda, “Orang yang terbaik diantara kalian adalah orang yang belajar al-Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhari). Lalu pada lain waktu, beliau SAW bersabda, “Sungguh salah seorang diantara kalian pergi ke masjid lalu mempelajari dua ayat al-Qur’an, lebih baik baginya daripada dua ekor unta besar, tiga ayat lebih baik dari pada tiga ekor unta, empat ayat lebih baik baginya daripada empat ekor unta”. (HR Muslim). Kedua hadits ini menjelaskan keutamaan al-Qur’an dan dorongan untuk mempelajarinya, termasuk menghafalkannya dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan yang kita miliki.
Adapun lupa, adalah sisi manusiawi. Lupa bukanlah sesuatu yang kita kehendaki, bukan pula disebabkan karena kita sengaja melalaikan al-Qur’an hingga melupakannya. Semua manusia bisa mengalami lupa, sebagaimana kata Rasul SAW: “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, aku bisa lupa sebagaimana kalian juga lupa”. (HR Bukhari dan Muslim). Karena itu, selain sungguh-sungguh menghafal, sungguh-sungguh pulalah memelihara hafalan itu. “Peliharalah al-Qur’an ini. Demi dzat yang diri Muhammad berada di tanganNya, ia (al-Qur’an) lebih cepat lepasnya daripada unta dalam ikatannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Diantara kesungguhan menjaga hafalan ialah sering mengulang-ulang hafalan, di dalam shalat baik shalat rawatib maupun sunnah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...