Ustadz, apakah
hokum berqurban itu? Di masjid kami, seorang ustadz mewajibkan kami
untuk berqurban. Bagaimana menurut ustadz?
Menyembelih
hewan qurban atau berqurban merupakan salah satu ibadah yang
disyari’ahkan bagi setiap muslim yang mampu.Hal ini sebagaimana
firman Allah SWT: “Maka dirikanlah shalat karena RabbMu dan
berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsaar 2). Para ahli tafsir
menafsirkan, “Shalatlah Idul Adha kemudian berqurbanlah!”. Selain
itu, ibadah qurban menjadi syi’ar Islam yang paling nampak,
sebagaimana dinyatakan Allah SWT: “Demikianlah (perintah Allah).
Dan barangsiapa mengangungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya itu
timbul dari ketaqwaan hati”. (QS. Al-Hajj 32). Rasulullah SAW
sendiri melaksanakan qurban setiap tahun sejak disyari’ahkan, yakni
selama hampir sepuluh tahun hingga beliau SAW meninggal dunia.
Adapun
hukum berqurban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan untuk
melaksanakannya, para ulama terbagi ke dalam dua pendapat. Pertama
ialah berpendapat berqurban itu wajib, berdosa hukumnya bila tidak
dilaksanakan. Ini adalah pendapat Rabi’ah, al-‘Auza’i,
al-Laits,Imam Abu Hanifah dan sebagian dari ulama madzhab Maliki.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun cenderung pada pendapat ini. Hal ini
diantaranya berdasarkan hadits Nabi SAW: “Barangsiapa memiliki
kemampuan untuk berqurban, namun tidak berqurban, maka janganlah
mendekati tempat shalat (mushala) kami”. (HR al-Hakim dan
Baihaqi dari Abu Hurairah RA secara mauquf).
Pendapat
kedua menyatakan bahwa berqurban itu hukumnya adalah sunnah
mu’akkadah, artinya suatu amalan yang sangat ditekankan untuk
dilakukan namun tidak sampai wajib. Ini adalah pendapat mayoritas
(jumhur) ulama. Ini adalah pendapat Abu Bakar RA, Umar bin
Khatab RA, Imam Syafi’i, Ahmad dan juga pendapat yang masyhur dari
madzhab Malik. Tidak sampai wajibnya hukum berqurban diantaranya
karena adanya hadits berikut: “Tiga hal yang untukku wajib
(fardhu) dan untukmu sunnah (tathawwu’) yakni shalat witir,
berqurban dan shalat dhuha”. (HR Ahmad dan Hakim).
Demikianlah
hukum qurban. Para ulama fiqih (fuqaha) terbagi dua pendapat,
ada yang menetapkan wajib dan sunnah muakkadah. Wallahu’alam
bishshawab.
Komentar
Posting Komentar