Ustadz, apakah menunaikan shalat di kendaraan umum (bis, kereta, kapal, pesawat) tetap harus menghadap kiblat? Mohon penjelasannya.
Tidak sah shalat seseorang yang tidak menghadap kiblat. Allah SWT berfirman: “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan dimanapun kalian berada hadapkanlah wajahmu ke arahnya”. (QS. Al-Baqarah: 144). Keharusan menghadap kiblat tidak hanya bagi shalat wajib tetapi juga shalat-shalat sunnah. Hanyasaja, terdapat keringanan bagi shalat sunnah yang dilakukan diatas kendaraan, boleh dilaksanakan tanpa mengarah kiblat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Amir bin Rabi’ah ra: “Saya melihat Rasulullah shalat (sunnah) diatas kendaraan menuruti arah kendaraan itu”. (Fiqhus Sunnah I hal 110)
Adapun shalat fardhu tidak ada dalil yang menunjukkan bolehnya tidak menghadap kiblat. Oleh karena itu, saat hendak bepergian seorang muslim hendaknya merencanakannya dengan baik, termasuk memperhitungkan waktu shalat dan menggunakan rukhsah (keringanan) bagi musafir untuk menyatukan dua waktu shalat (jama’). Saat ini pun, tidak sulit untuk menemukan masjid dan mushala disepanjang jalan dan tempat-tempat pemberangkatan (terminal, pelabuhan dan air port) sehingga mempermudah seorang muslim untuk melaksanakan shalat pada waktunya.
Namun adakalanya jadwal perjalanan serta rute kendaraan umum (bis, kereta, kapal dan pesawat udara) diluar kemampuan seorang muslim untuk mengaturnya, sehingga ia tidak bisa melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya. Dalam kondisi dharurat seperti itu, apabila waktu shalat tiba dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat sebelum sampai di tempat tujuan/pemberhentian dimana anda bisa melaksanakan shalat, maka anda wajib melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuan. Firman Allah SWT: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (QS. At-Taghabun: 16) dan hadits Rasulullah SAW: “Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka lakukanlah apa yang kalian sanggupi”. (HR Muslim kitab al-Hajj hadit no 1337). Termasuk dalam masalah menghadap arah kiblat, jika tidak memungkinkan, menghadap saja mengikuti arah kendaraan. Wallahu’alam bishshowab.
Komentar
Posting Komentar