Langsung ke konten utama

Penjelasan Masalah Bid'ah


Ustadz, saya kurang jelas tentang masalah bid’ah, yang jadi pertanyaan saya bagaimana bentuk dan ciri-ciri bid’ah itu dan apa contohnya?

Pengertian bid’ah menurut bahasa berarti sesuatu yang baru, mengadakan sesuatu yang belum ada dan tidak ada contohnya. Sedangkan terminologi bid’ah secara istilah ialah suatu cara dalam melaksanakan ibadah ritual (ta’abuddi) yang dibuat-buat dan seolah-olah merupakan ketentuan syari’ah serta dilakukan dengan maksud untuk beribadah kepada Allah SWT (al-I’tidam I hal 36). Dalam redaksi yang lebih sederhana, syaikh Ibnu Baz mendefinisikan bid’ah sebagai segala kegiatan ibadah yang diada-adakan oleh manusia tetapi tidak ada asalnya dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. (Ad-da’wah no 1344).
Bid’ah adalah perbuatan tercela dan merupakan kesesatan dalam pengamalan ibadah, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya berita adalah kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah sesat”. (Shahih Muslim I hal 380, hadits no 867 dan Sunan Ibnu Majah I hal 17 hadits no 45). Setiap muslim wajib menghindari perbuatan bid’ah dan berpegang teguh pada sunnah Nabi SAW. “Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang diada-adakan (bid’ah), karena setiap perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu (tempatnya) di neraka”. (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan an-Nasa’i).
Berdasarkan penjelasan diatas, maka mudah untuk mengenali suatu perbuatan itu ibadah (sunnah) atau bid’ah, yakni dengan mengetahui landasan dalil (argumentasi) yang mendasarinya. Bila perbuatan tersebut memiliki landasan dalil yang shah, maka ia adalah ibadah. Sedangkan bila tidak berdasarkan dalil, pastilah ia bid’ah. Hal ini berkaitan dalam masalah ritual ibadah (ta’abuddi) seperti shalat, shaum, haji dan sebagainya, bukan dalam masalah diluar ibadah (mu’amalah, iqtishadi, da’wah, jihad dan sebagainya).
Karena itu, wajiblah bagi setiap muslim yang hendak melakukan ibadah mengetahui dalil yang melandasi kegiatan ibadah yang akan dilakukannya. Wajib pula bagi setiap muslim meninggalkan segala perbuatan yang dianggap ibadah namun tidak ada dalil yang sah melandasinya. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...