Ustadz, saya
kurang jelas tentang masalah bid’ah, yang jadi pertanyaan saya
bagaimana bentuk dan ciri-ciri bid’ah itu dan apa contohnya?
Pengertian bid’ah menurut bahasa berarti sesuatu yang baru,
mengadakan sesuatu yang belum ada dan tidak ada contohnya. Sedangkan
terminologi bid’ah secara istilah ialah suatu cara dalam
melaksanakan ibadah ritual (ta’abuddi) yang dibuat-buat dan
seolah-olah merupakan ketentuan syari’ah serta dilakukan dengan
maksud untuk beribadah kepada Allah SWT (al-I’tidam I hal 36).
Dalam redaksi yang lebih sederhana, syaikh Ibnu Baz
mendefinisikan bid’ah sebagai segala kegiatan ibadah yang
diada-adakan oleh manusia tetapi tidak ada asalnya dari al-Qur’an
maupun as-Sunnah. (Ad-da’wah no 1344).
Bid’ah adalah perbuatan tercela dan merupakan kesesatan dalam
pengamalan ibadah, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW:
“Sesungguhnya sebaik-baiknya berita adalah kitabullah, dan
sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad dan seburuk-buruk
perkara adalah yang dibuat-buat (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah
sesat”. (Shahih Muslim I hal 380, hadits no 867 dan Sunan Ibnu
Majah I hal 17 hadits no 45). Setiap muslim wajib menghindari
perbuatan bid’ah dan berpegang teguh pada sunnah Nabi SAW.
“Hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara baru yang
diada-adakan (bid’ah), karena setiap perkara baru (dalam agama)
adalah bid’ah, setiap bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu
(tempatnya) di neraka”. (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan
an-Nasa’i).
Berdasarkan penjelasan diatas, maka mudah untuk mengenali suatu
perbuatan itu ibadah (sunnah) atau bid’ah, yakni dengan
mengetahui landasan dalil (argumentasi) yang mendasarinya. Bila
perbuatan tersebut memiliki landasan dalil yang shah, maka ia adalah
ibadah. Sedangkan bila tidak berdasarkan dalil, pastilah ia bid’ah.
Hal ini berkaitan dalam masalah ritual ibadah (ta’abuddi)
seperti shalat, shaum, haji dan sebagainya, bukan dalam masalah
diluar ibadah (mu’amalah, iqtishadi, da’wah, jihad dan
sebagainya).
Karena itu, wajiblah bagi setiap muslim yang hendak melakukan ibadah
mengetahui dalil yang melandasi kegiatan ibadah yang akan
dilakukannya. Wajib pula bagi setiap muslim meninggalkan segala
perbuatan yang dianggap ibadah namun tidak ada dalil yang sah
melandasinya. Wallahu’alam.
Komentar
Posting Komentar