Suami mengajak
saya ikut bersamanya shalat Jum’at di masjid. Apakah boleh wanita
ikut Jum’atan, ustadz?
Berkaitan dengan
hukum wanita shalat Jum’ah, sekurang terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama, mewajibkan kaum wanita (muslimah) melaksanakan
shalat Jum’ah sebagaimana kaum laki-laki. Hal ini berdasarkan
keumuman perintah shalat Jum’ah yang mencakup pula kaum wanita,
bukan laki-laki saja. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’ah,
maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
(QS. Al-Jumu’ah 9). Adapun hadits yang mengecualikan kaum wanita
dari kewajiban shalat Jum’ah, dipandang lemah (dhaif),
termasuk hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Thariq bin Syihab RA.
Pendapat kedua tidak
mewajibkan kaum wanita untuk melaksanakan shalat Jum’ah. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Shalat Jum’ah adalah
perintah yang benar-benar diwajibkan bagi setiap muslim untuk
melakukannya secara berjama’ah, kecuali empat kelompok yaitu: hamba
sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit”. (HR Abu Daud).
Imam Nawawi mengatakan bahwa isnad hadits ini shahih menurut
syarat Bukhari dan Muslim. Maksud tidak wajib disini ialah wanita
diperbolehkan memilih salah satu antara melaksanakan shalat Jum’ah
atau shalat dzuhur, sehingga bila salah satu telah dilaksanakan
gugurlah kewajibannya. Dahulu para muslimah dari kaum muhajirin ikut
shalat Jum’ah bersama Rasulullah SAW, namun menurut syaikh
al-Albany kemudian mereka mencukupkan diri dengan melaksanakan shalat
dzuhur. (al-Ajwibah an Mafi’ah hal 40).
Pendapat kedua yang
tidak mewajibkan wanita shalat Jum’ah adalah yang masyhur difahami
kaum muslimin saat ini, sehingga saat ini tidak lazim wanita ikut
melaksanakan shalat Jum’ah berjama’ah di masjid bersama kaum
laki-laki. Sekalipun demikian, tidak terlarang wanita bila tetap
ingin melaksanakannya. Apabila wanita hendak ikut shalat Jum’ah,
maka ia pun disunnahkan untuk mandi, memakai pakaian yang bersih dan
sunnah-sunnah Jum’ah lainnya. Dan bagi wanita, terlarang memakai
wewangian, tabaruj serta menghindari perilaku yang bisa
menimbulkan fitnah. Wallahu’alam.
Komentar
Posting Komentar