Langsung ke konten utama

Wanita Ikut Sholat Jumat


Suami mengajak saya ikut bersamanya shalat Jum’at di masjid. Apakah boleh wanita ikut Jum’atan, ustadz?

Berkaitan dengan hukum wanita shalat Jum’ah, sekurang terdapat dua pendapat. Pendapat pertama, mewajibkan kaum wanita (muslimah) melaksanakan shalat Jum’ah sebagaimana kaum laki-laki. Hal ini berdasarkan keumuman perintah shalat Jum’ah yang mencakup pula kaum wanita, bukan laki-laki saja. Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’ah, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Jumu’ah 9). Adapun hadits yang mengecualikan kaum wanita dari kewajiban shalat Jum’ah, dipandang lemah (dhaif), termasuk hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Thariq bin Syihab RA.
Pendapat kedua tidak mewajibkan kaum wanita untuk melaksanakan shalat Jum’ah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Shalat Jum’ah adalah perintah yang benar-benar diwajibkan bagi setiap muslim untuk melakukannya secara berjama’ah, kecuali empat kelompok yaitu: hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit”. (HR Abu Daud). Imam Nawawi mengatakan bahwa isnad hadits ini shahih menurut syarat Bukhari dan Muslim. Maksud tidak wajib disini ialah wanita diperbolehkan memilih salah satu antara melaksanakan shalat Jum’ah atau shalat dzuhur, sehingga bila salah satu telah dilaksanakan gugurlah kewajibannya. Dahulu para muslimah dari kaum muhajirin ikut shalat Jum’ah bersama Rasulullah SAW, namun menurut syaikh al-Albany kemudian mereka mencukupkan diri dengan melaksanakan shalat dzuhur. (al-Ajwibah an Mafi’ah hal 40).
Pendapat kedua yang tidak mewajibkan wanita shalat Jum’ah adalah yang masyhur difahami kaum muslimin saat ini, sehingga saat ini tidak lazim wanita ikut melaksanakan shalat Jum’ah berjama’ah di masjid bersama kaum laki-laki. Sekalipun demikian, tidak terlarang wanita bila tetap ingin melaksanakannya. Apabila wanita hendak ikut shalat Jum’ah, maka ia pun disunnahkan untuk mandi, memakai pakaian yang bersih dan sunnah-sunnah Jum’ah lainnya. Dan bagi wanita, terlarang memakai wewangian, tabaruj serta menghindari perilaku yang bisa menimbulkan fitnah. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash

Manajemen Sumberdaya Waktu

Demi masa.. Begitulah Allah SWT bersumpah atas waktu di dalam al-Qur'an surat al-Ashr. Hal ini, menurut para ahli tafsir ( mufassir ), menunjukkan akan arti penting atas permasalahan tersebut. Dan sepatutnya menjadi perhatian utama bagi kaum muslimin, yang membaca al-Qur'an. Perhatikanlah waktu! Sesungguhnya seluruh manusia itu berada dalam kerugian. Begitulah Allah SWT melanjutkan peringatannya. Pengelolaan waktu yang serampangan mengakibatkan kehancuran dan kebinasaan. Di dunia, waktu yang tersia-sia menjerumuskan manusia ke dalam keterbelakangan dan keterpurukan secara materi (peradaban) maupun budaya. Di akhirat, manusia yang hidupnya tidak memperhatikan waktu akan menuai kesengsaraan yang tidak kalah nestapanya dan tiada berkesudahan. Maka, perhatikanlah waktu, bagaimana kita mengelolanya dan untuk apa kita alokasikan seluruh waktu yang kita miliki. Agar kita terhindar dari kebinasaan di dunia dan di akhirat, sebab manusia yang bijak akan mengalokasikan waktunya

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo