Langsung ke konten utama

Pengobatan dengan al-Quran


Ustadz bisakah al-Quran mengobati berbagai penyakit seperti maag, kanker, jantung dan lainnya?

Allah SWT berfirman: “Katakanlah, al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar (obat, penyembuh) bagi orang-orang beriman. Dan, orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka”. (QS. Fushilat: 44). Dan pada ayat lain, Allah SWT berfirman: “Dan Kami turunkan al_Qur’an suatu yang menjadi penawar (obat, penyembuh) bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzalim selain kerugian”. (QS. Al-Israa’: 82)
Sebagian orang memaknai penawar pada ayat tersebut sebagai obat atau penyembuh bagi penyakit-penyakit fisik, seperti sakit perut, sakit kepala dan berbagai penyakit lainnya. Padahal makna penyembuh tersebut diterangkan Allah SWT pada ayat lain: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus: 57). Ayat ini menjelaskan bahwa al-Qur’an adalah penyembuh bagi penyakit hati seperti keraguan, kebingungan, kegelisahan, ketakutan dan kegoncangan jiwa dalam kehidupan ini.
Al-Qur’an tidak diturunkan untuk mengobati penyakit fisik. Untuk mengobati fisik, Islam mengajarkan ummatnya untuk berobat sesuai dengan ilmu pengetahuan tentang masalah pengobatan fisik, seperti kedokteran dan ilmu kesehatan lainnya. Nabi SAW memerintahkan ummatnya untuk berobat ke dokter dan menyembuhkan penyakit dengan obat-obatan yang dikenal pada masanya. Sabda beliau: “Kesembuhan terdapat pada tiga hal: minum madu, operasi dan dicos dengan api”. Itulah tiga metode pengobatan yang dikenal pada masa Rasulullah SAW.
Demikianlah kedudukan al-Qur’an sebagai pedoman hidup yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit “hati”, tetapi untuk penyakit fisik Islam menyuruh ummatnya berobat sesuai dengan ilmu pengetahuan (sunnatullah) tentang pengobatan. Karena itulah, ilmu kedokteran tersebar dan berkembang pesat di kalangan ummat Islam generasi awal. Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash

Manajemen Sumberdaya Waktu

Demi masa.. Begitulah Allah SWT bersumpah atas waktu di dalam al-Qur'an surat al-Ashr. Hal ini, menurut para ahli tafsir ( mufassir ), menunjukkan akan arti penting atas permasalahan tersebut. Dan sepatutnya menjadi perhatian utama bagi kaum muslimin, yang membaca al-Qur'an. Perhatikanlah waktu! Sesungguhnya seluruh manusia itu berada dalam kerugian. Begitulah Allah SWT melanjutkan peringatannya. Pengelolaan waktu yang serampangan mengakibatkan kehancuran dan kebinasaan. Di dunia, waktu yang tersia-sia menjerumuskan manusia ke dalam keterbelakangan dan keterpurukan secara materi (peradaban) maupun budaya. Di akhirat, manusia yang hidupnya tidak memperhatikan waktu akan menuai kesengsaraan yang tidak kalah nestapanya dan tiada berkesudahan. Maka, perhatikanlah waktu, bagaimana kita mengelolanya dan untuk apa kita alokasikan seluruh waktu yang kita miliki. Agar kita terhindar dari kebinasaan di dunia dan di akhirat, sebab manusia yang bijak akan mengalokasikan waktunya

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo