Langsung ke konten utama

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?


Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib.

Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir).
Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir. Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ashar. Dengan menjama’ dua shalat ini, akan memberikan banyak kemudahan dan keleluasaan bagi seorang musafir dalam perjalanannya.
Adapun shalat yang bisa dijama’ ialah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya’. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA: “Adalah Rasulullah SAW menjama’ shalat dzhuhur dan ashar, serta menjama’ shalat maghrib dan Isya’”. (HR Muttafaqun ‘alaih). Diluar itu, seperti menjama shalat ashar dan maghrib, atau shalat Isya’ dengan shubuh, sejauh ini tidak ada keterangan (dalil) yang memperbolehkannya, sedangkan pelaksanaan ibadah (ta’abbudi) tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan adanya dalil yang memerintahkan atau mencontohkannya.
Dengan ketentuan rukhsah seperti ini, sesungguhnya setiap muslim memiliki keleluasaan untuk menunaikan kewajiban terhadap Rabb-Nya (shalat) dan mengerjakan urusannya. Terlebih pada saat ini, perjalanan bukanlah hal yang menyulitkan, anda bisa mengatur waktu dan memperkirakan kapan dan dimana shalat, disamping itu alhamdulillah masjid dan mushala pun mudah ditemukan disepanjang perjalanan di negeri ini. Wallahu’alam

Komentar

  1. Pertukaran waktu haribulan bagi islam ( hijrah ) adalah selepas maghrib. tidak seperti aturan detik yang diaturkan pihak barat ( masihi ) iaitu selepas jam 12 tengahmalam . Mungkin kerana sebab itu Nabi saw tidak pernah menjamakkan solat Maghrib dengan solat Isyak kerana ia terletak pada hari dan waktu yang berbeza.

    BalasHapus
  2. kalau ashar dengan magrib nggak boleh ya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Sumberdaya Waktu

Demi masa.. Begitulah Allah SWT bersumpah atas waktu di dalam al-Qur'an surat al-Ashr. Hal ini, menurut para ahli tafsir ( mufassir ), menunjukkan akan arti penting atas permasalahan tersebut. Dan sepatutnya menjadi perhatian utama bagi kaum muslimin, yang membaca al-Qur'an. Perhatikanlah waktu! Sesungguhnya seluruh manusia itu berada dalam kerugian. Begitulah Allah SWT melanjutkan peringatannya. Pengelolaan waktu yang serampangan mengakibatkan kehancuran dan kebinasaan. Di dunia, waktu yang tersia-sia menjerumuskan manusia ke dalam keterbelakangan dan keterpurukan secara materi (peradaban) maupun budaya. Di akhirat, manusia yang hidupnya tidak memperhatikan waktu akan menuai kesengsaraan yang tidak kalah nestapanya dan tiada berkesudahan. Maka, perhatikanlah waktu, bagaimana kita mengelolanya dan untuk apa kita alokasikan seluruh waktu yang kita miliki. Agar kita terhindar dari kebinasaan di dunia dan di akhirat, sebab manusia yang bijak akan mengalokasikan waktunya

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo