Ustadz bagaimana
hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan
tersebut halal?
Praktek suap
(risywah) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah
tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang
terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara
terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana
disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi:
“Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan
orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR.
Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang
yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR
Thabrani).
Kerasnya larangan
praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap
menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya
rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya
rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi,
ikatan sosial, kehidupan politik bahkan kerusakan lingkungan pun
tidak sedikit disebabkan oleh praktek suap ini. Dengan demikian,
tidak sepatutnya seorang muslim terlibat dalam suap ini, ia justru
seharusnya ikut memberantas praktek tercela ini.
Namun saat ini,
suap-menyuap menjadi salah satu fitnah yang dihadapi kaum muslimin,
hampir dalam seluruh sendi kehidupan, termasuk dalam memperoleh
pekerjaan. Sehingga seorang muslim sulit untuk benar-benar terhindar
dari praktek suap-menyuap. Dalam kasus yang anda tanyakan, jika suap
dilakukan untuk memperoleh suatu pekerjaan, padahal anda tidak berhak
dan ada orang lain yang berhak, maka anda merampas hak orang lain.
Selain berdosa atas suap yang dilakukan, harta yang diperoleh dari
pekerjaan itu pun haram. Tetapi, apabila anda memang berhak atas
pekerjaan tersebut (setelah melalui seleksi dan memenuhi
syarat-syarat) tetapi tetap diharuskan memberi suap (dengan beragam
nama dan bentuk), maka anda berdosa atas suap yang dilakukan dan
wajib bertaubat. Adapun harta yang diperoleh dari pekerjaan tersebut
halal karena berasal dari pekerjaan yang menjadi haknya dan dari
hasil jerih payahnya. Wallahu’alam.
Komentar
Posting Komentar