Langsung ke konten utama

Pertanyaan Masalah Takdir

Ustadz, benarkah rezeki, ajal dan bahkan seseorang akan menjadi ahli neraka atau surga telah ditakdirkan Allah SWT. Jika demikian, untuk apa manusia berusaha dan para ustadz berdakwah?

Kesalahan memahami masalah takdir menjerumuskan manusia pada dua kesesatan. Pertama, sikap fatalis, menyerah pasrah atas apapun yang menimpa dirinya (musayyar) sebagaimana kaum jabariyah. Kedua, sikap bebas dimana manusia bisa melaksanakan amalnya semata-mata disebabkan kemauannya sendiri (mukhayyar) sebagaimana difahami kaum mu’tazilah. Karena itu, memahami masalah takdir adalah hal prinsipil dalam keimanan seorang muslim.

Di dalam al-Qur’an banyak firman Allah SWT yang menegaskan, bahwasanya seluruh makhluk Allah tidak lepas dari takdirNya. Diantaranya, firman Allah SWT: “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu itu dengan qadharnya”. (QS. Qamar 49). Makna takdir (qadhar) ialah ketentuan atau ketetapan Allah SWT atas segala makhluknya. Termasuk di dalamnya ketetapan sebab-akibat, hukum kausalitas. Orang masuk neraka atau surga adalah akibat, maksiat atau tha’at adalah diantara sebabnya.

Intinya, apa yang telah terjadi maupun apa yang akan terjadi, ada dalam ilmu Allah SWT. Semua kemungkinan yang diambil manusia, telah Allah ketahui akibatnya. Tindakan yang anda ambil melahirkan ratusan kemungkinan dan jutaan atau bahkan milyaran kemungkinan, semuanya dalam pengetahuan Allah dan tidak lepas dari apa yang telah ditetapkan Allah. Jika manusia ingin selamat hidupnya di dunia dan di akhirat, Allah mewajibkan manusia mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah. Untuk mencapai keberhasilan hidup di dunia, wajiblah manusia mempelajari sunnah kauniyah (ketetapan-ketetapan Allah di alam semesta ini).

Bekerja atau berdagang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, berdakwah ke jalan Allah dan berjihad untuk menghapus kemungkaran dan kedzaliman adalah bagian dari takdir itu sendiri. Ketika Nabi SAW ditanya apakah berobat bisa menolak takdir (sakit). Beliau SAW menjawab: “Itu (berobat) termasuk takdir Allah juga”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi). Wallahu’alam.

DOWNLOAD ARTIKEL INI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash...

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo...

Memperoleh Pekerjaan Dengan Menyuap

Ustadz bagaimana hukumnya memperoleh pekerjaan dengan cara menyuap? Apakah pekerjaan tersebut halal? Praktek suap ( risywah ) baik berupa uang, barang atau bentuk lainnya, adalah tindakan pelanggaran syari’ah yang serius. Para pelaku yang terlibat di dalamnya, yaitu penyuap, yang menerima suap dan perantara terjadinya praktek tersebut dilaknat oleh Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi: “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara diantara keduanya”. (HR. Tirmidzi). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW bersabda: “Orang yang menyuap dan orang yang disuap masuk neraka”. (HR Thabrani). Kerasnya larangan praktek suap ini karena bisa merusak kehidupan masyarakat. Bila suap menyuap telah biasa dan membudaya di tengah masyarakat, niscaya rusaklah seluruh tatanan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya rusak dari sisi akhlak semata, tetapi juga meruntuhkan sendi ekonomi, ikatan sosial, kehidupan p...