Dalam suatu
pengajian, seorang ustadz menyampaikan bahwa shalat ied itu wajib
bukan sunnah. Apakah benar? Mohon penjelasannya.
Shalat ied (hari
raya), baik iedul fitri maupun iedul adha, mulai diperintahkan dalam
syari’ah pada tahun pertama hijrah. Dalam al-Qur’an, Allah SWT
berfirman berkaitan dengan hal ini: “Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena
Allah dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar: 1-2). Sejak
disyari’ahkan, Rasulullah SAW selalu mengerjakannya, tidak pernah
meninggalkannya. Beliau SAW pun memerintahkan kaum muslimin, baik
laki-laki maupun kaum wanitanya untuk melaksanakan shalat Ied.
Lebih dari itu,
shalat ied pun merupakan salah satu syi’ar dalam Islam. Rasulullah
SAW biasa keluar untuk shalat Ied bersama para isteri dan
anak-anaknya (HR Ibnu Majah dan Baihaqi). Bahkan anak-anak dan wanita
haid pun disyari’atkan untuk keluar pada hari raya. “Kami
diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita haid pada
kedua hari raya agar mereka dapat menyaksikan kebaikan hari itu, juga
do’a dari kaum muslimin. Hanyasaja para wanita yang haid menjauhi
tempat shalat”. (HR Bukhari dan Muslim)
Secara hukum para
ulama berbeda pendapat. Sebagian menyatakan bahwa shalat Ied (baik
iedul fitri maupun iedul adha) hukumnya sunnah mu’akkadah, yakni
sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan. Pendapat inilah
yang populer dikalangan masyarakat saat ini. Namun sebagian lagi ada
yang berpendapat bahwa shalat ied hukumnya adalah wajib (fardhu
ain), sebagaimana dikatakan oleh syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah: “Shalat ied (hukumnya) adalah fardhu ain. Hal ini
merupakan pendapat dari Abu Hanifah dan selainnya. Juga termasuk
salah satu dari pendapat-pendapat asy-Syafi’i dan salah satu dari
dua pendapat dalam madzhab Ahmad.” (Fataawaa Ibni Taimiyah XXIII,
hal 161).
Perbedaan pendapat
tersebut menunjukkan bahwa shalat Ied memiliki kedudukan yang
penting. Kalaulah hukumnya tidak wajib, maka setidaknya kaum muslimin
sangat ditekankan untuk melaksanakannya (sunnah muakkadah).
Wallahu‘alam.
Komentar
Posting Komentar