Langsung ke konten utama

Daging Qurban Dikornetkan, Bolehkah?


Ustadz, bagaimana tentang daging qurban yang dikornetkan, apakah ada dalil atau kesepakatan ulama, ataukah bid’ah? Mohon penjelasannya.

Qurban merupakan ibadah yang disyari’ahkan Allah SWT yang menjadi salah satu syi’ar (agama) Allah yang utama. Selain itu, ibadah ini pun sarana kebaikan bagi ummat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (QS. Al-Hajj 36)
Daging qurban menjadi sedekah bagi kaum muslimin. Berdasarkan ayat diatas, orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging qurbannya. Para ulama pun membagi daging qurban ke dalam tiga peruntukkan, sepertiga untuk dimakan, sepertiga untuk disimpan dan sepertiganya lagi disedekahkan. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW: “Makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah”. (Mutafaq Alaih). Dalam hadits lain, beliau SAW bersabda: “Makanlah daging-daging qurban itu dan simpanlah” (HR Ahmad dan al-Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Numan). Adapun menjual daging qurban kemudian uangnya disedekahkan, mayoritas (jumhur) ulama tidak membolehkannya, kecuali ulama madzhab Hanafi. Berkata Ibnu Qudamah, “Berqurban adalah lebih utama daripada sedekah dari hasil penjualannya”. (Al-Mughni XIII/361)
Para shahabat RA pun biasa menyimpan sebagian daging qurban dan diawetkan dengan cara diasinkan. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Aisyah RA, “Dahulu kami biasa mengawetkan daging qurban (udhhiyyah) sehingga kami membawanya ke Madinah, tiba-tiba Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian menghabiskan daging qurban hanya dalam waktu tiga hari”. (HR Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA).
Jadi, boleh saja daging qurban diawetkan (diasinkan, dikornetkan, atau cara lainnya), apalagi bila memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan ke daerah bencana serta tahan lama bila disimpan. Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah Menjama' Sholat Ashar dan Maghrib?

Ustadz apakah shalat Ashar bisa dijama’ dengan shalat Maghrib. Soalnya saya pernah terlambat shalat Ashar sedang di perjalanan memasuki maghrib. Menjama’ atau melaksanakan dua kewajiban shalat pada satu waktu merupakan keringanan ( rukhsah ) yang diberikan Allah SWT atas kaum muslimin, sekaligus menjadi salah satu bukti keluwesan Islam dan kemudahan hidup di dalam aturan Islam. Keringanan untuk menjama’ shalat ini diantaranya diberikan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan ( musafir ). Cara pelaksanaan shalat jama’ ini bisa dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir . Jama’ taqdim ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang awal yakni dengan menarik waktu shalat berikut ke waktu awal, misalnya melaksanakan shalat ashar ke waktu dzuhur. Sedangkan jama’ takhir ialah melaksanakan dua shalat pada waktu shalat yang akhir atau mengerjakan shalat awal ke waktu shalat berikutnya, misalnya melaksanakan shalat dzuhur ke waktu ash

Manajemen Sumberdaya Waktu

Demi masa.. Begitulah Allah SWT bersumpah atas waktu di dalam al-Qur'an surat al-Ashr. Hal ini, menurut para ahli tafsir ( mufassir ), menunjukkan akan arti penting atas permasalahan tersebut. Dan sepatutnya menjadi perhatian utama bagi kaum muslimin, yang membaca al-Qur'an. Perhatikanlah waktu! Sesungguhnya seluruh manusia itu berada dalam kerugian. Begitulah Allah SWT melanjutkan peringatannya. Pengelolaan waktu yang serampangan mengakibatkan kehancuran dan kebinasaan. Di dunia, waktu yang tersia-sia menjerumuskan manusia ke dalam keterbelakangan dan keterpurukan secara materi (peradaban) maupun budaya. Di akhirat, manusia yang hidupnya tidak memperhatikan waktu akan menuai kesengsaraan yang tidak kalah nestapanya dan tiada berkesudahan. Maka, perhatikanlah waktu, bagaimana kita mengelolanya dan untuk apa kita alokasikan seluruh waktu yang kita miliki. Agar kita terhindar dari kebinasaan di dunia dan di akhirat, sebab manusia yang bijak akan mengalokasikan waktunya

Menunaikan Haji Tapi Tidak Zakat

Ustadz apa hukumnya orang yang mampu melaksanakan haji tetapi tidak menunaikan zakat? Apakah hajinya sah? Seorang muslim dituntut untuk melaksanakan ibadah secara utuh, sebagaimana halnya diwajibkan menegakkan Islam secara keseluruhan. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya”. (QS. Al-Baqarah: 208). Dengan demikian, seluruh kewajiban ibadah tidak boleh dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Seorang muslim wajib menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum di bulan Ramadhan, serta pergi haji ke Baitullah bagi yang mampu. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya alasan ( udzur syar’i ), maka dia telah melanggar perintah Allah. Orang yang meninggalkan sebagian kewajiban disebabkan kelalaian, malas ataupun kebodohan, tanpa bermaksud mengingkari kewajiban tersebut atau meremehkan syari’ah Allah dan masih mengerjakan sebagian kewajiban Islam lainnya, maka ia masih digolo